Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Orang Nomor Satu Kejaksaan Agung RI Kabulkan Permohonan Hartati

Bali Tribune/ Kepala Kejaksaan Agung RI Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MH (ist)
balitribune.co.id | Denpasar – Kepala Kejaksaan Agung RI Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MH mengabulkan permohonan Hartati, pemilik Villa Bali Rich Ubud yang memperjuangkan keadilan sejak 2015. Melalui Keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 30 Juni 2020, Hartati memperoleh kembali haknya yang dirampas secara licik oleh 5 terpidana dan menikmati hasilnya selama 6 tahun.
 
Hartati adalah janda dari Alm Rudy Dharmamulya, Founder sekaligus Owner PT Bali Rich Group dengan beberapa asset yaitu Bali Rich Villa Seminyak, Bali Rich Villa Sanur, Bali Rich Villa Ubud (Hartati menjadi korban Pemalsuan Surat Jual Beli saham PT Bali Rich Mandiri telah mengalami kerugian senilai Rp 38 Miliar) dan Bali Rich Villa Tuban JawaTimur (yang ini adalah warisan dari orangtua Hartati sendiri).
 
Pada tanggal 30 Juni 2020, Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan PN Gianyar. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (In kracht) akhir dari proses Hukum pidana Pemalsuan Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri. Tetapi belum ada pelaksanaan eksekusi terhadap 5 orang terpidana sehingga Hartati menulis Surat Terbuka yang isinya memohon untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI kepada Jaksa Agung RI.
 
Setelahnya, hanya dalam waktu 9 hari, 5 Terpidana DPO telah berhasil diamankan dan dijebloskan ke Rutan Gianyar. Termasuk Terpidana DPO atas nama Suryady alias Suryady Azis yang dengan Bangga bisa melenggang ke Singapura. Sang sutradara yang mengajak kawan-kawannya reunian di Hotel Prodeo.
 
“Sungguh Sangat Luar Biasa,” puji Hartati dalam Surat Ucapan Terima Kasih kepada Jaksa Agung RI yang ditembuskan kepada Presiden Ir H Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan Kemenkumham.
 
Berikut Isu surat Hartati:
 
Denpasar, 18 Januari 2021
 
Kepada Yang Mulia:
 
Bapak Jaksa Agung RI Bapak Dr H SANITIAR BURHANUDDIN SH MH
 
Jl. Sultan Hassanudin Dalam No 1, Kebayoran Baru,
 
Jakarta Selatan
 
SURAT UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA YANG MULIA BAPAK JAKSA AGUNG RIBAPAK Dr H SANITIAR BURHANUDDIN SH MH
 
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
Dengan Hormat,
 
Bersama dengan surat ini, saya Hartati beserta 3 anak menyampaikan ucapan TERIMAKASIH YANG SEBESAR-BESARNYA kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI atas telahdilaksanakannya EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TERHADAP 5 ORANG TERPIDANA yang sudah menjadi DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) yaitu:
 
1.Terpidana ​Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno​ yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 557k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 10 Januari 2021.
 
2.Terpidana ​Asral Bin H Muhamad Sholeh​ yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 555k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.
 
3.Terpidana ​Hartono, SH​ yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 534k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.
 
4.Terpidana ​I Hendro Nugroho Prawiro Hartono​ yang dijatuhkan hukuman pidanapenjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor535k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 14 Januari 2021.
 
5.Terpidana ​Suryady alias Suryady Azis​ yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 544k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 18 Januari 2021.
 
Saya beserta 3 anak juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ​Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen​ beserta Tim Adhyaksa Monitoring Center dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar yang telah bekerja keras dengan sigap melakukan PENANGKAPAN dan berhasil MENGAMANKAN 5 orang Terpidana DPO dalam waktu 9 hari.
 
Saya telah mendapatkan KEADILAN yang sesungguhnya dan sebenarnya-benarnya. BUKTI PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN di Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI. Dengan DEDIKASI YANG TINGGI, SPIRIT KETEGASAN dan INTEGRITAS YANG LUHUR ​ dalam menegakkan SUPREMASI HUKUM. TERBUKTI dengan RESPONS dan KINERJA. SUNGGUH SANGAT LUAR BIASA.
 
Perkara tindak pidana ini akibat PEMALSUAN SURAT Jual Beli Saham PT BALI RICH MANDIRI yang beraset BALI RICH Villa Ubud. Dimana hasil Laboratorium Forensik MABESPOLRI menyatakan TANDA TANGAN saya pada dokumen RUPS PT. Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 dan Perjanjian Jual beli Saham PT. Bali Rich Mandiri dinyatakan NON IDENTIK dengan kata lain PALSU.
 
Sudah sangat jelas bahwa Surat Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri palsu dengan kata lain tidak pernah ada Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 534k/pid/2020, Tertulis Barang Bukti berupa 8 sertifikat dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Hartati. Pengembalian tersebut telah dilakukan pada tanggal 9 November 2020.
 
Surat berharga berupa SERTIFIKAT adalah bukti kepemilikan yang sah secara Hukum. Tetapi para Narapidana tetap bersikukuh menguasai properti dengan berbagai macam trik ingin MEMILIKI dengan menghalalkan segala cara.
 
Oleh karena itu, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung untuk tetap membantu mengawasi pelaksanaan eksekusi properti dikembalikan kepada saya. Sudah 5 tahun para narapidana menikmati hasil operasional dari properti tersebut yang telah diganti nama menjadi Ashoka Tree Resort.
 
Demikian surat ucapan terima kasih ini saya buat sambil menangis bahagia atas PERHATIAN dan KEPEDULIAN yang tinggi dari Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI kepada saya orang lemah rakyat jelata yang tertatih-tatih, tertindas, terzolimi dan terancam KESELAMATAN saya dalam perjuangan mempertahankan HAK dan MILIK Alm. Rudy Dharmamulya (Alm Suami saya yang sudah dipanggil Tuhan YME).
 
Thx GOD FATHER Saya beserta 3 anak berdoa Tuhan yang membalas semua kebaikan OUR HERO, PAHLAWAN kami. Yang membantu perjuangan saya dalam mempertahankan warisan anak-anak yang tidak berdaya.
 
 
Menu Mobile
 PATROLIPOST
 
Konten Spesial
Live Updates COVID-19 Indonesia
Beranda  Nusantara
Orang Nomor Satu Kejaksaan Agung RI Kabulkan Permohonan Hartati
Gambar Gravatar
Izarman
20 Januari 2021
 
Kepala Kejaksaan Agung RI Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MH (ist)
DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Kejaksaan Agung RI Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MH mengabulkan permohonan Hartati, pemilik Villa Bali Rich Ubud yang memperjuangkan keadilan sejak 2015. Melalui Keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 30 Juni 2020, Hartati memperoleh kembali haknya yang dirampas secara licik oleh 5 terpidana dan menikmati hasilnya selama 6 tahun.
 
Hartati adalah janda dari Alm Rudy Dharmamulya, Founder sekaligus Owner PT Bali Rich Group dengan beberapa asset yaitu Bali Rich Villa Seminyak, Bali Rich Villa Sanur, Bali Rich Villa Ubud (Hartati menjadi korban Pemalsuan Surat Jual Beli saham PT Bali Rich Mandiri telah mengalami kerugian senilai Rp 38 Miliar) dan Bali Rich Villa Tuban JawaTimur (yang ini adalah warisan dari orangtua Hartati sendiri).
 
BACAAN LAINNYA
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Terkait Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang
Pada tanggal 30 Juni 2020, Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan PN Gianyar. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (In kracht) akhir dari proses Hukum pidana Pemalsuan Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri. Tetapi belum ada pelaksanaan eksekusi terhadap 5 orang terpidana sehingga Hartati menulis Surat Terbuka yang isinya memohon untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI kepada Jaksa Agung RI.
 
Setelahnya, hanya dalam waktu 9 hari, 5 Terpidana DPO telah berhasil diamankan dan dijebloskan ke Rutan Gianyar. Termasuk Terpidana DPO atas nama Suryady alias Suryady Azis yang dengan Bangga bisa melenggang ke Singapura. Sang sutradara yang mengajak kawan-kawannya reunian di Hotel Prodeo.
 
“Sungguh Sangat Luar Biasa,” puji Hartati dalam Surat Ucapan Terima Kasih kepada Jaksa Agung RI yang ditembuskan kepada Presiden Ir H Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan Kemenkumham.
 
Berikut Isu surat Hartati:
 
Denpasar, 18 Januari 2021
 
Kepada Yang Mulia:
 
Bapak Jaksa Agung RI Bapak Dr H SANITIAR BURHANUDDIN SH MH
 
Jl. Sultan Hassanudin Dalam No 1, Kebayoran Baru,
 
Jakarta Selatan
 
 
SURAT UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA YANG MULIA BAPAK JAKSA AGUNG RIBAPAK Dr H SANITIAR BURHANUDDIN SH MH
 
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
Dengan Hormat,
 
Bersama dengan surat ini, saya Hartati beserta 3 anak menyampaikan ucapan TERIMAKASIH YANG SEBESAR-BESARNYA kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI atas telahdilaksanakannya EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TERHADAP 5 ORANG TERPIDANA yang sudah menjadi DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) yaitu:
 
1.Terpidana ​Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno​ yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 557k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 10 Januari 2021.
 
2.Terpidana ​Asral Bin H Muhamad Sholeh​ yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 555k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.
 
3.Terpidana ​Hartono, SH​ yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 534k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.
 
4.Terpidana ​I Hendro Nugroho Prawiro Hartono​ yang dijatuhkan hukuman pidanapenjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor535k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 14 Januari 2021.
 
5.Terpidana ​Suryady alias Suryady Azis​ yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 544k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 18 Januari 2021.
 
Saya beserta 3 anak juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ​Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen​ beserta Tim Adhyaksa Monitoring Center dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar yang telah bekerja keras dengan sigap melakukan PENANGKAPAN dan berhasil MENGAMANKAN 5 orang Terpidana DPO dalam waktu 9 hari.
 
Saya telah mendapatkan KEADILAN yang sesungguhnya dan sebenarnya-benarnya. BUKTI PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN di Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI. Dengan DEDIKASI YANG TINGGI, SPIRIT KETEGASAN dan INTEGRITAS YANG LUHUR ​ dalam menegakkan SUPREMASI HUKUM. TERBUKTI dengan RESPONS dan KINERJA. SUNGGUH SANGAT LUAR BIASA.
 
Perkara tindak pidana ini akibat PEMALSUAN SURAT Jual Beli Saham PT BALI RICH MANDIRI yang beraset BALI RICH Villa Ubud. Dimana hasil Laboratorium Forensik MABESPOLRI menyatakan TANDA TANGAN saya pada dokumen RUPS PT. Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 dan Perjanjian Jual beli Saham PT. Bali Rich Mandiri dinyatakan NON IDENTIK dengan kata lain PALSU.
 
Sudah sangat jelas bahwa Surat Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri palsu dengan kata lain tidak pernah ada Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 534k/pid/2020, Tertulis Barang Bukti berupa 8 sertifikat dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Hartati. Pengembalian tersebut telah dilakukan pada tanggal 9 November 2020.
 
Surat berharga berupa SERTIFIKAT adalah bukti kepemilikan yang sah secara Hukum. Tetapi para Narapidana tetap bersikukuh menguasai properti dengan berbagai macam trik ingin MEMILIKI dengan menghalalkan segala cara.
 
Oleh karena itu, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung untuk tetap membantu mengawasi pelaksanaan eksekusi properti dikembalikan kepada saya. Sudah 5 tahun para narapidana menikmati hasil operasional dari properti tersebut yang telah diganti nama menjadi Ashoka Tree Resort.
 
Demikian surat ucapan terima kasih ini saya buat sambil menangis bahagia atas PERHATIAN dan KEPEDULIAN yang tinggi dari Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI kepada saya orang lemah rakyat jelata yang tertatih-tatih, tertindas, terzolimi dan terancam KESELAMATAN saya dalam perjuangan mempertahankan HAK dan MILIK Alm. Rudy Dharmamulya (Alm Suami saya yang sudah dipanggil Tuhan YME).
 
Thx GOD FATHER Saya beserta 3 anak berdoa Tuhan yang membalas semua kebaikan OUR HERO, PAHLAWAN kami. Yang membantu perjuangan saya dalam mempertahankan warisan anak-anak yang tidak berdaya.
 
 
Allah Mboten Sare.
 
Wassalamualaikum
 
Hormat saya, Korban & Pencari Keadilan
 
HARTATI beserta 3 anak
 
Tembusan:
 
1.YTH Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo
 
2.YTH Bapak Ketua Komisi III DPR RI
 
3.YTH Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
 
4.YTH Bapak Kemenkumham
 
5.Arsip
wartawan
Izarman
Category

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.