Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Orangtua Terdakwa Rela Anaknya Dihukum Setimpal

sidang
Dewa Nyoman Made Rai seusai menghadiri sidang anaknya di PN Denpaar, Kamis (3/8).

BALI TRIBUNE - Suasana haru saat para orangtua terdakwa dihadirkan dalam persidangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya salah satu siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan (20), di Pengadilan Negeri Dnpasar, Kamis (3/8).

Rasa sedih dan pasrah terlihat dari raut wajah Johan Immortal Riwu Rohi (58), ayah dari terdakwa IC saat keluar dari ruang sidang tempat anaknya diadili. Bahkan sebelum masuk ke ruang sidang, Johan sempat sungkem dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan anaknya."Saya sudah meminta maaf, bahkan tadi saya sempat cium lutut pamannya Johari (korban-red)," katanya dengan nada sedih.

Pria paruh baya yang kesehariannya  berkerja sebagai tukang cuci pakaian ini mengatakan kejadian yang menimpa anaknya itu bagian dari ujian hidup. Karenanya, ia meminta anaknya kuat menghadapi  kasus yang menimpanya dan harus bertanggung jawab. "Saya juga tidak mau dibebaskan, nanti kalau dia (IC,red) bebas takutnya berbuat lagi, oleh karena itu dia harus bertanggung jawab. Berani berbuat berani bertanggung jawab," katanya.

Johan mengaku, terdakwa IC merupakan anak putus sekolah saat duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nusa Dua. Sebelum kejadian ini, putra bungsunya ini dikenal sebagai anak penurut dan pendiam. Hanya saja mulai berubah sejak 2 dua bulan terakhir saat dia memutuskan untuk berhenti sekolah.

"Ibunya sudah meninggal pas dia masih berumur 8 tahun. Jadi, saya adalah ayah sekaligus ibu bagi dia. Kami hanya tinggal berdua di rumah karena ketiga kakaknya sudah punya rumah sendiri. Karena saya tukang cuci, jadi dia dulu sering ikut bantu. Tapi dua bulan terakhir jarang pulang rumah, kalau pun pulang hanya mau minta uang saja," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dewa Nyoman Made Rai, Ayah dari DKDA (16) tersangka utama dalam kasus penusukan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap korban maupun keluarganya.

“Mudah-mudahan permohonaan maaf yang saya usahakan sampai sekarang menemui titik temu. Saya selalu berharap dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi anak saya. Tadi waktu di persidangan, mereka semuanya menyesal atas kejadian ini," katanya saat ditemui seusai mengikuti persidangan di ruang sidang Anak PN Denpasar. "Saya juga menyerahkan seluruhnya kasus ini kepada hukum," sambungnya singkat.

Sidang yang berlangsung secara tertutup itu dimulai pukul 10.00 Wita hingga 18.00 Wita dengan agenda mendengar keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Citra Mayasari, mengatakan dalam persidangan dihadirkan sejumlah saksi di antaranya saksi korban Muhamad Johari, Stevanus Iman, Tegas Ananta Hadi, dan Munajir, saksi ahli forensik dr Ida Bagus Putu Alit, serta saksi Revo dan Ferdiansyah (tersangka berkas terpisah). 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU,  terdakwa  IC dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 (primair)  atau pasal 170 ayat atau 351 ayat 1 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012. Dalam berkas yang kedua, terdakwa IC bersama dua terdakwa lain yakni KCA dan KTS didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) atau Pasal ayat (2) ke 1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Sedangkan untuk terdakwa DKDA didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Serahkan Remisi Hari Anak Kepada 5 Anak Binaan LPKA Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 5 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Tegaskan Penertiban Event di Ruang Publik, Semua Penyelenggara Wajib Patuhi Aturan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan memperketat penertiban seluruh kegiatan komunitas maupun event di ruang publik. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Selengkapnya icon click

Sembilan SD di Petang Sepi Peminat, DPRD Badung Minta Langkah Konkret

balitribune.co.id I Mangupura - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 masih menyisakan persoalan yakni adanya sekolah yang sepi peminat di Kabupaten Badung. Tercatat sembilan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Petang hanya memperoleh kurang dari 10 siswa baru hingga tahun ajaran dimulai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Pariwisata Bali Utara, Lovina Festival Jadi Agenda Resmi KEN

balitribune.co.id I Singaraja - Lovina Festival (Lovfest) 2026 di Pantai Lovina, resmi dibuka pada Jumat (24/7/2026). Dengan mengusung tema "Theatre of Dolphins" dan menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, festival yang berlangsung selama lima hari ini menjadi etalase pariwisata, budaya, olahraga, dan ekonomi kreatif melalui kolaborasi pemerintah, pelaku pariwisata, komunitas, serta UMKM untuk memperkuat daya saing Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.