Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ormas di Jembrana Diminta Daftarkan Diri

Bali Tribune / Kabid Poldagri Badan Kesbangpol, I Nyoman Wenten

balitribune.co.id | Negara - Pendataan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah kini terus di intensifkan. Itu sebab, ormas yang belum dan sudah berbadan hukum di Kabupaten Jembrana diminta untuk mendaftarkan diri.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Nyoman Wenten dikonfirmasi Senin (9/5) mengakui hal tersebut.

Menurutnya, ketentuan terkait pendaftaran ormas ini diatur dalam sejumlah regulasi yang diterbitkan dari pusat. Diuraikan bahwa dasar hukum tersebut yakni UU nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentan Organisasi Kemasyarakat Menjadi Undang-Undang dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengeloloan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

“Pendaftaran ormas tidak berbadan hukum dilakukan melalui Badan Kesbangpol Jembrana,” ujarnya.

Sedangkan pelaporan keberadaan organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum pada Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Kini ormas diminta mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan secara online ke Kemendagri. Bagi ormas yang akan mendaftar memang harus melengkapi dan memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Dikatakannya ormas yang akan mendaftarkan Ormasnya ke Unit Layanan Administrasi Kemdagri diwajibkan menyampaikan surat permohonan pencatatan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas, kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati. Pengurus ormas harus melengkapi salinan/fotokopi Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi;

AD-ART tersebut menurutnya memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi. Selain itu ormas juga harus memiliki program kerja, susunan dan dokumen kepengurusan paling sedikit terdiri atas Ketua atau sebutan lain, Sekretaris atau sebutan lain dan Bendahara atau sebutan lain. Seluruh pengurus dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia.

Kepengurusan juga disahkan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sesuai dengan AD/ART Ormas. Ormas juga harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat, Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas beserta foto sekretariat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas; Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Jembrana. I Ketut Eko Susila Artha Permana menyatakan Pengurus Ormas harus menandatangani pernyataan ormas tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik.

Begitu pula pejabat negara, pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas harus mendandatangi pernyataan kesediaan atau persetujuan didudukan sebagai pengurus ormas.

“Ini upaya untuk mendorong ormas untuk tertib baik secara administrasi maupun kegiatan dan mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan ormas,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.