Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ormas di Jembrana Diminta Daftarkan Diri

Bali Tribune / Kabid Poldagri Badan Kesbangpol, I Nyoman Wenten

balitribune.co.id | NegaraPendataan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah kini terus di intensifkan. Itu sebab, ormas yang belum dan sudah berbadan hukum di Kabupaten Jembrana diminta untuk mendaftarkan diri.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Nyoman Wenten dikonfirmasi Senin (9/5) mengakui hal tersebut.

Menurutnya, ketentuan terkait pendaftaran ormas ini diatur dalam sejumlah regulasi yang diterbitkan dari pusat. Diuraikan bahwa dasar hukum tersebut yakni UU nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentan Organisasi Kemasyarakat Menjadi Undang-Undang dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengeloloan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

“Pendaftaran ormas tidak berbadan hukum dilakukan melalui Badan Kesbangpol Jembrana,” ujarnya.

Sedangkan pelaporan keberadaan organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum pada Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Kini ormas diminta mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan secara online ke Kemendagri. Bagi ormas yang akan mendaftar memang harus melengkapi dan memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Dikatakannya ormas yang akan mendaftarkan Ormasnya ke Unit Layanan Administrasi Kemdagri diwajibkan menyampaikan surat permohonan pencatatan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas, kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati. Pengurus ormas harus melengkapi salinan/fotokopi Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi;

AD-ART tersebut menurutnya memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi. Selain itu ormas juga harus memiliki program kerja, susunan dan dokumen kepengurusan paling sedikit terdiri atas Ketua atau sebutan lain, Sekretaris atau sebutan lain dan Bendahara atau sebutan lain. Seluruh pengurus dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia.

Kepengurusan juga disahkan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sesuai dengan AD/ART Ormas. Ormas juga harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat, Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas beserta foto sekretariat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas; Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Jembrana. I Ketut Eko Susila Artha Permana menyatakan Pengurus Ormas harus menandatangani pernyataan ormas tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik.

Begitu pula pejabat negara, pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas harus mendandatangi pernyataan kesediaan atau persetujuan didudukan sebagai pengurus ormas.

“Ini upaya untuk mendorong ormas untuk tertib baik secara administrasi maupun kegiatan dan mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan ormas,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Serahkan SK 25 Kepala Sekolah, Bupati Adi Arnawa Tekankan Integritas dan Peningkatan Mutu Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah kepada para Guru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raker Bahas LKPJ 2025, Komisi II DPRD Badung Soroti Masalah LPJ, Bedah Rumah Hingga Promosi Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (9/4/2026), guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Misi Harumkan Nama Indonesia, Tim Merah Putih AHRT Siap Taklukkan Sirkuit Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Lima pebalap andalan Astra Honda Racing Team (AHRT) siap kembali mendominasi balap Asia pada seri perdana gelaran Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia (10-12/4). Pada musim balap 2026, AHRT kembali berkompetisi pada tiga kelas unggulan yakni Asia Production 250 (AP250), Supersport 600 (SS600) serta Asia Superbike (ASB) 1000 yang tahun ini diperkuat oleh M. Adenanta Putra.

Baca Selengkapnya icon click

Mendarat di Bali, Suzuki Ajak Konsumen Test Drive Mobil Listrik e Vitara

balitribune.co.id | Denpasar - Kerinduan konsumen Bali untuk melihat langsung unit mobil listrik Suzuki pertama di Indonesia, Suzuki e Vitara segera terwujud. Seiring dengan kehadiran di pulau Dewata, PT United  Indobali (UIB) main dealer Suzuki  R4  wilayah Bali akan memajangkan dalam  acara gathering bulanan di restoran Hongkong Garden, Denpasar, Jumat (10/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hindari Macet, Ini Detail Pengalihan Arus Lalu Lintas Kemala Run 2026 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung kelancaran Kemala Run pada Minggu (19/4/2026), Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., resmi mengumumkan permakluman terkait penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Jl. By Pass Ida Bagus Mantra Gianyar, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.