Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Overstay, WN Belgia Dideportasi

Bali Tribune / DEPORTASI – Warga negara Belgia berinisial DD (38) saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Minggu (2/7) malam menggunakan KLM Royal Dutch Airlines KL 836 rute Denpasar-Amsterdam tujuan akhir Brussel, Belgia.

balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas TPI Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA). Adalah WN Belgia berinisial DD (38) dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay) nyaris setahun.

Dalam data kunjungan izin tinggal DD berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022. Saat diamankan pada 27 Juni 2023, batas izin tinggalnya terlewati selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, DD mengantongi Izin Tinggal Kunjungan berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022 dan pada saat diamankan telah overstay selama 322 hari.

DD dideportasi pada Minggu (2/7) malam menggunakan pesawat milik maskapai penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 rute Denpasar-Amsterdam dengan tujuan akhir Brussel, Belgia.

“DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023 dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,”terang Hendra Setiawan, Senin (3/7).

Sementara DD menggunakan uang sendiri untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya dan tidak dalam tanggungan Kantor Imigrasi.

”Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi Minggu (2/7) malam,” imbuh Hendra Setiawan.

Sebelum ditangkap, DD datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali, yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan.

Namun belum sampai mendapatkan pekerjaan ia keburu ditangkap aparat Intelijen Imigrasi dan diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar tangkal,” tandas Hendra Setiawan.

wartawan
CHA
Category

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tak Ingin Kehilangan Poin

balitribune.co.id I Gianyar - Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia, Super League 2025/2026 kini menyisakan lima kali laga saja. Bagi Bali United di sisa lima kali laga tersebut tidak ingin kehilangan poin baik itu saat laga di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, maupun saat bertandang ke markas tim lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.