Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Overstay, WN Belgia Dideportasi

Bali Tribune / DEPORTASI – Warga negara Belgia berinisial DD (38) saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Minggu (2/7) malam menggunakan KLM Royal Dutch Airlines KL 836 rute Denpasar-Amsterdam tujuan akhir Brussel, Belgia.

balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas TPI Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA). Adalah WN Belgia berinisial DD (38) dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay) nyaris setahun.

Dalam data kunjungan izin tinggal DD berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022. Saat diamankan pada 27 Juni 2023, batas izin tinggalnya terlewati selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, DD mengantongi Izin Tinggal Kunjungan berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022 dan pada saat diamankan telah overstay selama 322 hari.

DD dideportasi pada Minggu (2/7) malam menggunakan pesawat milik maskapai penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 rute Denpasar-Amsterdam dengan tujuan akhir Brussel, Belgia.

“DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023 dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,”terang Hendra Setiawan, Senin (3/7).

Sementara DD menggunakan uang sendiri untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya dan tidak dalam tanggungan Kantor Imigrasi.

”Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi Minggu (2/7) malam,” imbuh Hendra Setiawan.

Sebelum ditangkap, DD datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali, yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan.

Namun belum sampai mendapatkan pekerjaan ia keburu ditangkap aparat Intelijen Imigrasi dan diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar tangkal,” tandas Hendra Setiawan.

wartawan
CHA
Category

Astra Motor Bali dan Duta SMANBARA Edukasi Safety Riding di SMPN 2 Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang kali ini menggandeng Duta Safety Riding SMANBARA. Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 2 Banjar dan diikuti oleh sekitar 150 siswa dengan penuh antusias pada Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tukar Guling Mangrove PT BTID "Abu-abu", DPRD Bali Temukan Kejanggalan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali mencuat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengaku menemukan kejanggalan serius terkait klaim ketersediaan lahan pengganti oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan Kura-Kura Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inisiatif 'Jaga Cita' Telkomsel Gelar TDEC 2026 di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel melalui program Telkomsel Digital Empowering for Community (TDEC) yang berada di bawah inisiatif Telkomsel Jaga Cita, resmi menggelar kegiatan bertema “Digital Leadership & Innovation for the Future” di Aula SMAN 1 Tabanan, Jumat (17/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Telkomsel dalam memberdayakan komunitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong pemb

Baca Selengkapnya icon click

Genjot "Length of Stay", Kawasan Wisata Poles Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Mangupura - Konflik geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah mendorong pengelola kawasan pariwisata di Indonesia untuk semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Pulau Dewata khususnya di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua di Kabupaten Badung dan kawasan pariwisata lainnya di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kartini Muda di Jalur Organik

balitribune.co.id | Tabanan - Ni Putu Meilanie Ary Sandi yang saat ini usia 22 tahun dan telah lulus perguruan tinggi (Sarjana) merupakan salah seorang petani muda di Kabupaten Tabanan. Kendati sempat merasa minder karena menjadi petani diantara teman-temannya yang sebagian besar memilih bekerja di sektor pariwisata, namun tidak pernah berkeinginan untuk berhenti bertani.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Hendak Kabur ke Jepang, Owner Arisan Twin TJ Dicegat Massa di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Para penumpang pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak ramai. Seorang penumpang wanita bersama suaminya dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan arisan. Sebab wanita yang dicegat itu disebut sebagai owner Arisan Twin TJ yang diduga kuat hendak kabur ke Jepang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.