Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Owner Haris Hotel Tipu Pemilik Akasaka

Hakim
BERSAKSI - Ir Yeremias Filmon W Santiawan bersaksi untuk terdakwa Ida Bagus Surya Bhuwana dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (19/7). Inzert: Ida Bagus Surya Bhuwana didampingi penasehat hukumnya.

Denpasar, Bali Tribune

Pemilik (owner) Hotel Haris Jimbaran Badung Bali, Ida Bagus Surya Bhuwana, disidangkan di PN Denpasar, karena melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongannya terhadap tiga orang korban, yakni Ir. Yeremias Filmon W Santiawan selaku pemilik Akasaka Music Club, Yanto Suseno, dan Andre Lucas Palar, sehingga menderita kerugian Rp20 miliar lebih.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Selasa (19/7), jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih dan Ida Ayu Nyoman Surasmi, menghadirkan ketiga korban sebagai saksi untuk terdakwa Ida Bagus Surya Bhuwana yang didampingi penasehat hukumnya Rizal Akbar Maya Poetra dkk.

Sebagai saksi yang didengarkan keterangannya untuk kesemaptan pertama, saksi korban Yeremias Filmon, menerangkan sekitar bulan Juni 2012, salah seorang temannya Alfonsus Widijatmika Surya bersama terdakwa Ida Bagus Bhuwana menemui dirinya dan dua saksi korban di kantornya Jalan M Yamin No. 26 Denpasar.

“Ketika itu, terdakwa yang akrab dipanggil Gusti ini, meminta bantuan pendanaan terkait proyek pembangunan kondotel The Jimbaran View. Menurut terdakwa, proyek terhenti disebabkan tidak ada dana untuk melanjutkan proyek tersebut,” jelas Yeremias Filmon.

Terdakwa kemudian meminta ketiga saksi korban untuk memberikan bantuan dana agar proyek kondotel dapat dilanjutkan. Permintaan ini diiming-imingi janji akan memberikan keuntungan yang lumayan besar.  Untuk meyakinkan, beberapa hari kemudian terdakwa mengajak ketiga saksi korban dan Alfonsus Widijatmika ke lokasi proyek kondotel tersebut.

Seminggu kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga saksi korban di kantor mereka dan menanyakan permintaannya dengan menebar janji keuntungan yang mengiurkan. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengatakan, akan secepatnya mengembalikan dana dan keuntungan setelah pengajuan pinjaman di bank cair.

Selanjutnya, pada 27 Juni 2012, Yerimias Filmon, Andre Lucas dan Yanto Suseno memberikan bantuan dana sebesar Rp5 miliar. Ternyata, sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaannya, sehari sebelumnya, pengajuan kredit terdakwa senilai Rp64 miliar di bank BTN disetujui.

Diungkapkan Yeremias Filmon, bersama dengan dua saksi korban lainnya, berulangkali meminta pembayaran keuntungan, sebagaimana dijanjikan terdakwa, akan dibayar setiap bulan. “Setiap kali diminta, terdakwa selalu mengatakan belum punya uang. Bahkan terdakwa menawarkan kompensasi atau pengganti dari keuntungan yang harus diberikan dengan 6 unit kondotel. Dikatakan Desember 2012 penandatanganan penyerahan 6 unit kondotel tersebut dan juga penyerahan sertifikat. Ternyata, keenam unit kondotel bersama sertifikat aslinya tidak pernah diberikan terdakwa kepada para kami bertiga,” lanjut Yerimias Filmon yang akrab disapa Jerry Filmon ini.

Bahkan, dengan alasan untuk mengurus kredit dari bank yang sedang diajukan dan berjanji bila kredit sudah cair, langsung mengurus sertifikat 6 unit kondotel dan akan diserahkan kepada ketiga korban, tentu saja dengan janji keuntungan yang  semakin besar, terdakwa meminta lagi tambahan dana.

Pada 13 Januari 2013, ketiga korban memberikan tambahan dana sebesar Rp4 miliar. “Sehingga total bantuan dana yang diberikan kepada terdakwa Rp9 miliar,” kata Jeremias Filmon. “Setelah itu, setiap kali kami meminta dana serta keuntungan, terdakwa selalu berkata, tunggu dulu dan secepatnya akan dikembalikan. Terdakwa juga mengatakan bahwa yang harus diselesaikan kepada kami bertiga sebesar Rp20,850 miliar,: sambungnya.

Untuk meyakinkan ketika korban atas tanggungjawabnya sebesar Rp20,850 miliar tersebut, pada tanggal 2 Juli 2014, terdakwa memberikan 3 bukti dengan kwitansi sebagai titipan uang, masing-masing saksi Yerimias Filmon Rp7 miliar, Andre Lucas Palar Rp7 miliar dan Yanto Suseno Rp6,850 miliar.

Berselang dua hari kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga korban di Jalan M Yamin No 26 Denpasar untuk mempertegas perhitungan dan pembayaran kwitansi titipan tersebut. Sebagai ganti atas kwitansi tersebut, terdakwa kemudian memberikan tiga lembar cek masing-masing, Cek BCA No. DA 491860 dengan nominal Rp6.850.000.000 diberikan kepada korban Yanto Suseno. Sementara cek BCA No. DA 491861 dengan nominal Rp7miliar diberikan kepada Andre Lucas Palar dan Cek BCA No. DA 491862 dengan nominal Rp7 miliar buat Yerimias Filmon.

Ketika cek tersebut jatuh tempo, terdakwa kembali menemui ketiga korban dan meminta untuk tidak dicairkan dengan alasan dana belum masuk. “Begitu dana masuk, cek bisa langsung dicairkan, begitu yang dikatakan terdakwa,” jelas Yeremias Filmon.

Ternyata, tiga lebar cek tersebut tidak pernah dicairkan. Terdakwa kemudian membayar cek tersebut dengan unit-unit kondotel. Selanjutnya, pada 8 September 2014, dibuat perikatan jual beli atas 35 unit kondotel yang diantaranya 1 suite room antara terdakwa Ida Bagus Surya dengan ketiga korban. Tetapi, korban tidak pernah memberikan sertifikat asli unit-unit kondotel tersebut kepada korban.

Singkatnya, setelah hilang kesabaran para saksi korban, pada tanggal 26 Februari 2015, korban Andre Lucas Pilar kemudian mencairkan cek yang diberikan terdakwa. Ternyata pihak bank menolaknya dengan alasan rekening sudah ditutup. Begitu juga ketika Yeremias Filmon dan Yanto Suseno mencaikan cek yang ada ditangan mereka, bank menolak karena rekening terdakwa sudah ditutup sehari sebelum cek tersebut diberikan kepada pada korban.

Ketiga korban kemudian melaporkan Ida Bagus Surya Bhuwana ke Polda Bali dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan. Total kerugian yang dialami Ketiga korban dari mulut manis dan tipu muslihat dari terdakwa sebesar Rp20,850 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.