Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pacaran dengan Kurir Sabu, Perempuan Muda asal Kepri Terancam Mati

Fitri Bunga Melannia

BALI TRIBUNE - Gara-gara pacaran dengan kurir sabu, Fitri Bunga Mellannia (18), terpaksa berurusan dengan hukum. Perempuan asal Kepulauan Riau, yang kos di Jalan Tukad Buaji, Br. Celuk, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, ini diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/11). Ironisnya, terdakwa yang ditangkap bersama kekasihnya Rudi Pratono (terdakwa berkas terpisah), dengan barang bukti 82,46 gram sabu itu terancam hukuman mati setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎Cok Intan Merlany Dewie juga menjeratnya dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, terdakwa diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ‎tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana mati. "Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golonga I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Cok Intan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek. Sementara dalam dakwaan kedua dan ketiga, JPU memasang Pasal 112 ayat (1)‎, serta dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf undang-undang yang sama. ‎Diuraikan JPU, bermula pada Minggu, 15 Juli 1018 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa bersama pacarnya bernama Rudi Pratono menggunakan atau mengonsumsi sabu bersama di dalam kamar kos. "Setelah mengonsumi sabu bareng, terdakwa dan saksi Rudi main game di ponsel," ungkap JPU. Kemudian keesokan harinya 16 Juli 2018 pukul 11.00 Wita, Rudi mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang bernama Putu yang isinya "Rud, bisa ke Pulau Moyo," kemudain saksi Rudi menjawab "Bisa Ko.". Kemudian saksi ke Jalan Pulau Moyo, bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan orang itu menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu. Kemudian orang tersebut pergi. Beberapa saat kemudian terdakwa dihubungi via WA isinya "Rud, kalau sudah tolong bikinin 5 gram, langsung taruh di Jalan Anyelir." Setelah mendapat pesan tersebut, Rudi langsung menuju sebuah lahan kosong di Jalan Sudirman lalu memecah sabu di dalam plastik hitam. Setelah itu Rudi kembali ke tempat kosnya. Kemudian Rudi menaruh sabu ke dalam tas kertas ‎warna cokelat dan menaruhnya di atas lemari kamar kos. Rudi bersiap mengantar barang haram tersebut ke Jalan Anyelir. Namun, belum keluar kamar kos, Rudi sudah dicokok petugas kepolisian dari Polresta Denpasar disertai penggeledahan badan dan pakaian. Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti. Ditemukan barang bukti setelah dilakukan penggeledahan di dalam kos. Petugas menemukan barang bukti sebuah bong, tas kertas cokelat berisi satu klip sabu, satu bendel klip kosong, sebuah timbangan elektrik, pipet mini, pipa kaca, satu buku catatan penjualan. Berat bersih sabu mencapai 82,46 gram. "Setelah ditanyakan pada terdakwa mengenai BB tersebut diakui milik Rudi," imbuh JPU. Kemudian Rudi digelandang ke Polresta Denpasar. Rudi pun siap pasang badan melindungi pacarnya. "Semua barang (sabu) itu punya saya," imbuh JPU menirukan jawaban Rudi. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Ni Kadek Anindya Anggita Sary dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wabup Pandu Prapanca Lagosa Pimpin Apel Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa memimpin apel dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Karangasem, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan penuh khidmat dan semangat kebangsaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Cek Langsung Ruas Jalan Penginyahan-Munti Desa dan Bantas-Br. Dukuh

balitribune.co.id I Amlapura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam membangun infrastruktur yang berkualitas kembali ditunjukkan secara nyata. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan jalan, Rabu (20/5/2026), guna memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.