Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

pajak
Bali Tribune / Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Darmawan

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Darmawan, Rabu (12/8/2026) menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah, kos, kontrakan, maupun properti lainnya "bukan merupakan jenis pajak baru".

Penegasan itu disampaikan Darmawan menyikapi pemberitaan mengenai pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Ia menjelaskan, kebijakan perpajakan terhadap penghasilan dari penyewaan properti merupakan bagian dari ketentuan perpajakan yang telah berlaku.

Namun demikian, Darmawan menekankan bahwa hingga saat ini DJP belum memiliki program kerja khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Rencana program kerja DJP disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. Hingga saat ini, belum terdapat program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Darmawan.

Menurut Darmawan, pelaksanaan fungsi pengawasan DJP tidak dilakukan hanya dengan melihat apakah seseorang memiliki rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan profil kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Pendekatan tersebut, kata dia, tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas serta kondisi ekonomi masyarakat.

“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan,” jelasnya.

Hal serupa diterapkan Kanwil DJP Bali. Darmawan mengatakan pihaknya tidak menetapkan program khusus yang menjadikan pemilik kos atau kontrakan sebagai sasaran pengawasan.

Pengawasan tetap dilakukan berdasarkan analisis risiko dengan mempertimbangkan subjek pajak, jenis pajak, serta objek pajak yang menjadi sektor dominan di Bali.

Darmawan juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas "self assessment". Dalam sistem tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena itu, wajib pajak diimbau untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar," tukasnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menguji kepatuhan wajib pajak, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber. Data tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan tingkat kepatuhan perpajakan.

Pemanfaatan data dilakukan melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk dengan dukungan sistem Coretax DJP.

Jika pengawasan dilakukan, Darmawan menegaskan, proses tersebut didasarkan pada data dan analisis risiko kepatuhan. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata karena lokasi atau kepemilikan suatu properti.

“Jadi, kepemilikan rumah kontrakan atau properti sewa bukan dengan sendirinya menjadi dasar seseorang untuk menjadi sasaran pengawasan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kanwil DJP Bali terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan dan pengenaan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing, baik pajak pemerintah pusat maupun pajak daerah.

Koordinasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Darmawan memastikan Kanwil DJP Bali akan terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

"Dengan pendekatan berbasis data dan risiko tersebut, DJP berharap kepatuhan masyarakat dapat tumbuh melalui pemahaman dan kesadaran, bukan semata-mata karena adanya tindakan pengawasan," pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi  Barang Terlarang, Lapas Narkotika Gelar Operasi Gabungan

balitribune.co.id | Bangli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan pihak kepolisian dan TNI pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang di lingkungan Lapas Narkotika Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

28 Pedagang Bermobil di Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Diproses Tipiring

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, mulai memasuki tahap penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama tim terpadu mengamankan 28 pedagang dalam operasi yang digelar Kamis (17/9/2026) dini hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan, Pegadaian Ingatkan Masyarakat Beli Emas di Tempat Terpercaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pegadaian Wilayah Kanwil VII Bali Nusra menyebut kalangan milenial dan Gen Z menjadi kelompok yang mulai banyak mengenal investasi. Pegadaian melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi emas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.