Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

pajak
Bali Tribune / Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Darmawan

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Darmawan, Rabu (12/8/2026) menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah, kos, kontrakan, maupun properti lainnya "bukan merupakan jenis pajak baru".

Penegasan itu disampaikan Darmawan menyikapi pemberitaan mengenai pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Ia menjelaskan, kebijakan perpajakan terhadap penghasilan dari penyewaan properti merupakan bagian dari ketentuan perpajakan yang telah berlaku.

Namun demikian, Darmawan menekankan bahwa hingga saat ini DJP belum memiliki program kerja khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Rencana program kerja DJP disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. Hingga saat ini, belum terdapat program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Darmawan.

Menurut Darmawan, pelaksanaan fungsi pengawasan DJP tidak dilakukan hanya dengan melihat apakah seseorang memiliki rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan profil kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Pendekatan tersebut, kata dia, tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas serta kondisi ekonomi masyarakat.

“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan,” jelasnya.

Hal serupa diterapkan Kanwil DJP Bali. Darmawan mengatakan pihaknya tidak menetapkan program khusus yang menjadikan pemilik kos atau kontrakan sebagai sasaran pengawasan.

Pengawasan tetap dilakukan berdasarkan analisis risiko dengan mempertimbangkan subjek pajak, jenis pajak, serta objek pajak yang menjadi sektor dominan di Bali.

Darmawan juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas "self assessment". Dalam sistem tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena itu, wajib pajak diimbau untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar," tukasnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menguji kepatuhan wajib pajak, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber. Data tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan tingkat kepatuhan perpajakan.

Pemanfaatan data dilakukan melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk dengan dukungan sistem Coretax DJP.

Jika pengawasan dilakukan, Darmawan menegaskan, proses tersebut didasarkan pada data dan analisis risiko kepatuhan. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata karena lokasi atau kepemilikan suatu properti.

“Jadi, kepemilikan rumah kontrakan atau properti sewa bukan dengan sendirinya menjadi dasar seseorang untuk menjadi sasaran pengawasan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kanwil DJP Bali terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan dan pengenaan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing, baik pajak pemerintah pusat maupun pajak daerah.

Koordinasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Darmawan memastikan Kanwil DJP Bali akan terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

"Dengan pendekatan berbasis data dan risiko tersebut, DJP berharap kepatuhan masyarakat dapat tumbuh melalui pemahaman dan kesadaran, bukan semata-mata karena adanya tindakan pengawasan," pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

balitribune.co.id | Tabanan - Dari hamparan perkebunan hingga deburan ombak pantai, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menjadi ruang perjumpaan langsung antara pemerintah dan masyarakat melalui Program Bupati Ngantor di Desa (Bungan Desa) ke-64, Selasa (1/9/2026). Dipimpin langsung Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sutjidra Pastikan Jalan Bukti-Tunjung Tuntas, Progres Lampaui Target

balitribune.co.id I Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan pengerjaan lanjutan Jalan Bukti-Tunjung terus berjalan sesuai rencana. Bahkan, progres pekerjaan peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak–Tunjung Br. Desa Tonggak) tersebut telah melampaui target.

Hal itu disampaikan Sutjidra saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek tersebut, Selasa (1/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Jurnalis untuk Suwat, Nonok Usung Kepemimpinan yang Turun ke Masyarakat

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 14 tahun berada di bawah kepemimpinan yang sama, Desa Suwat kini memasuki momentum penting untuk menentukan arah baru. I Putu Darmendra alias Nonok (38) maju sebagai calon Kepala Desa Suwat dengan membawa semangat perubahan melalui gerakan LAGAS, Lan Bangun Suwat Sareng-Sareng.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Warga Kubu Jadi Garda Terdepan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, yang akrab disapa Bupati Gus Par secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat dalam Upaya Mencegah Kebakaran Lahan di Kecamatan Kubu, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Senin (31/8/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.