Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Dokumen, Notaris Agus Disidangkan

Bali Tribune/ Notaris Agus (kemeja warna putih) saat menjalani sidang secara online dari Polres Badung.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Notaris bernama Agus Satoto (53) menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/7). Dia di dakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Mirisnya, para korban dalam kasus ini adalah para petani yang tidak bisa membaca dan menulis dengan kerugian kerugian materiil sebesar Rp 9,5 miliar.
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai  menjerat terdakwa yang memiliki gelar Pasca Sarjana (S2) ini dengan dua Pasal, yakni dalam dakwaan pertama Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan ke dua,Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
  
"Terdakwa bersama saksi Esti Yuliani (berkas terpisah) yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu betupa dua buah Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing No. 2933/Desa Kutuh dan No.2941/Desa Kutuh yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa dan I Made Ramia tapi ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan melainkan kerena penitipan," sebut Jaksa Anom dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim I Wayan Gede Rumega.
 
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Agus Satoto yang menjalani sidang dari Polres Badung, melalui tim penasihat hukumnya enggan mengajukan eksepsi atau keberatan. "Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ucap penasihat hukum terdakwa, Alfano Edward Blegur didampingi Anna Endahwati dan Junia A Blegur.
 
Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.
 
Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan SHM No.2933 dan SHM No.2941 atau membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik dilakukan oleh tersangka Agus Satoto. Korbannya adalah I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.
 
Tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 22 Pebruari 2017 dan tindak pidana membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik terjadi pada 23 Desember 2016. Keduanya terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Prof IB Mantra, Ketewel, Gianyar.
 
Terdakwa kelahiran Denpasar, 24 Agustus 1967 ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi Pelapor dan para korban yang tidak bisa membaca dan menulis. Dengan membuat dua Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
 
Yakni menyatakan saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia. Faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran. Dan tanpa sepengetahuan Pelapor dan para korban, tersangka Agus Satoto selaku notaris telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.
 
Pula, atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are. Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000.
 
Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada terdakwa Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti. Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati. Sehingga korban mengalami kerugian matetiil sebesar Rp 9,5 miliar.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.