Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Dokumen, Notaris Agus Disidangkan

Bali Tribune/ Notaris Agus (kemeja warna putih) saat menjalani sidang secara online dari Polres Badung.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Notaris bernama Agus Satoto (53) menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/7). Dia di dakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Mirisnya, para korban dalam kasus ini adalah para petani yang tidak bisa membaca dan menulis dengan kerugian kerugian materiil sebesar Rp 9,5 miliar.
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai  menjerat terdakwa yang memiliki gelar Pasca Sarjana (S2) ini dengan dua Pasal, yakni dalam dakwaan pertama Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan ke dua,Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
  
"Terdakwa bersama saksi Esti Yuliani (berkas terpisah) yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu betupa dua buah Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing No. 2933/Desa Kutuh dan No.2941/Desa Kutuh yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa dan I Made Ramia tapi ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan melainkan kerena penitipan," sebut Jaksa Anom dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim I Wayan Gede Rumega.
 
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Agus Satoto yang menjalani sidang dari Polres Badung, melalui tim penasihat hukumnya enggan mengajukan eksepsi atau keberatan. "Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ucap penasihat hukum terdakwa, Alfano Edward Blegur didampingi Anna Endahwati dan Junia A Blegur.
 
Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.
 
Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan SHM No.2933 dan SHM No.2941 atau membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik dilakukan oleh tersangka Agus Satoto. Korbannya adalah I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.
 
Tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 22 Pebruari 2017 dan tindak pidana membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik terjadi pada 23 Desember 2016. Keduanya terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Prof IB Mantra, Ketewel, Gianyar.
 
Terdakwa kelahiran Denpasar, 24 Agustus 1967 ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi Pelapor dan para korban yang tidak bisa membaca dan menulis. Dengan membuat dua Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
 
Yakni menyatakan saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia. Faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran. Dan tanpa sepengetahuan Pelapor dan para korban, tersangka Agus Satoto selaku notaris telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.
 
Pula, atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are. Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000.
 
Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada terdakwa Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti. Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati. Sehingga korban mengalami kerugian matetiil sebesar Rp 9,5 miliar.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.