Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pandangan Fraksi Demokrat DPRD Bali Tentang BUPDA, Buka Ruang Diskusi bagi Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

Bali Tribune / I Komang Nova Sewi Putra,SE

balitribune.co.id | Denpasar – Raperda tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat (Bupda), Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali sangat mengapreasi usulan Raperda tersebut yang diusulkan Gubernur Bali I Wayan Koster. 

Dalam hal ini, Fraksi Partai Demokrat memandang perlu Perda BUPDA sebagai amanat PERDA No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, untuk melakukan penguatan peran dan fungsi Desa Adat.

I Komang Nova Sewi Putra,SE.,membacakan pandangan dari Fraksi Demokrat, mengatakan bahwa Raperda BUPDA yang terdiri dari XV Bab dan 67 Pasal, secara tersirat maupun tersurat terdapat indikasi bahwa Raperda ini berpeluang besar untuk membuka ruang.

"Atau paling tidak ruang diskusi bagi eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang sudah mapan dan manfaatnyapun sudah sangat dirasakan oleh Masyarakat Adat," baca Komang Nova, didengarkan Ketua Dewan Sidang Paripurna Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace.

Disampaikannya, bahwa masih perlunya ada penjelasan yang disampaika  Gubernur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Penjelasan Umum Pasal 12 huruf e, Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Penjelasan Pasal 19 huruf b, Penjelasan Pasal 21 Huruf b dan seterusnya.

Bahwa mengingat di Desa sudah ada Badan Usaha Desa (Bumdes) sesuai program Pemerintah Pusat, sedangkan Raperda ini merupakan pintu masuk atau ruang bagi Desa Adat untuk mendirikan BUPDA. 

Fraksi Demokrat mengkhawatirkan akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan tidak harmonis antara Bumdes dan BUPDA karena subyek dan obyek hampir sama yaitu masyarakat yang sama karena selain sebagai Penduduk Administrasi juga sebagai Anggota Masyarakat Adat seperti yang kita lihat bersama sekarang ini adanya dualisme antara Kepala Desa/Perbekel dengan Bendesa Adat, mohon penjelasan. 

Ketentuan pada Pasal 24 Ayat (3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut.

Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa dengan redaksi semacam ini dapat dimaknai bahwa masa perpanjangan masa jabatan bisa 2 kali, sehingga kalau diakumulasikan menjadi maksimal 3 kali.

"Mohon dijelaskan, atau mohon diperbaiki redaksinya menjadi: “Dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali masa perpanjangan”, tegasnya.

Pasal 26 ayat (1) diperbaiki redaksinya menjadi seperti: ditambahkan prasa”seperti”.

Mohon dijelaskan maksud dan tujuan dicantumkannya lembaga baru seperti dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan pejelasan umum: Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka pada Labda Pacingkreman Desa Adat setempat atau Bank Umum. 

Serta, Penjelasan Umum yang berbunyi ”Yang dimaksud dengan Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD merupakan Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat serta diakui keberadaannya berdasarkan Hukum Adat.

"Mengapa serta merta ada lembaga Labda Pacingkreman Desa Adat?, padahal baik dalam ketentuan umum maupun ruang lingkup Raperda dan batang tubuh tidak diatur," ungkapnya.

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa secara Legal drafting bahwa Raperda yang terdiri dari XV Bab dan 67 Pasal sudah sesuai dengan UU No 12 Tahun 201, tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80, Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Urgensi pembentukan Raperda BUPDA sesuai dengan amanat Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, maka Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa sudah sepatutnya bagi Saudara Gubernur bersama Dewan untuk bersama-sama segera melanjutkan pembahasan Raperda ini untuk bisa ditetapkan menjadi Perda.

"Setuju bahwa Raperda Baga Utsaha Padruen Desa Adat ini untuk dapat dibahas lebih lanjut  sesuai mekanisme dan prosedur yang ada agar bisa mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda," jelas Komang Nova, membacakan.

 

wartawan
JRO
Category

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.