Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pandangan Umum Dewan Provinsi Bali

Bali Tribune / NOTA KEUANGAN - Gubernur Bali dalam Pengantar Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Bali dalam Pengantar Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). Berikut pandangan umum yang disampaikan DPRD Bali, Senin 26 Oktober 2021.

Masih ditemukannya kesalahan tata tulis, kekeliruan redaksional sampai dengan hal-hal yang substansial menyangkut rujukan dan muatan serta penormaannya di dalam Raperda tentang PKD ini.

Pada bagian Konsideran Mengingat belum dimuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).

Pada BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1 angka 54, disebutkan bahwa, Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 

"Kami berpandangan mengenai Barang Milik Daerah sudah diatur tersendiri di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, jadi mohon untuk disinkronkan dan diharmonisasikan lagi di antara keduanya," Made Darma Susila, mewakili Dewan dalam penyampaian Rapar Paripurna di Gedung DPRD Bali.

Kemudian, Pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan bahwa Tujuan disusunnya Perda ini, untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru. 

Dewan berpandangan bahwa kata “akuntabel” dan “bertanggung jawab” punya makna yang sama. Merujuk pada Tiga Pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 12 tahun 2019 yakni transparan, akuntabel dan partisipatif.

"Maka kata “bertanggung jawab” semestinya diganti dengan kata “partisipatif” agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam terminologi dengan peraturan di atasnya," imbuhnya.

Pada bagian Batang Tubuh Pasal per Pasal, setelah kami cermati dapat diberikan pandangan sebagai berikut : Pada Pasal 185 ayat (1) dimuat : Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur untuk jumlah sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Gubernur dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dewan berpandangan Pasal 185 ayat (1) ini mesti disempurnakan lagi, sehingga menjadi.

Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1), ditetapkan oleh: Gubernur dengan pemberitahuan kepada DPRD untuk jumlah sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan Gubernur dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kami berpandangan hal ini sangat penting ditambahkan, agar DPRD Provinsi Bali dapat melaksanakan Fungsi Pengawasan dengan lebih baik sebagaimana yang dimaksudkan dalam PP No. 12 tahun 2019 sebagai “Kontrol Internal Pemerintah Daerah.”

Dengan demikian Pasal 186 ayat (1) yang semula berbunyi: Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Menjadi Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 185 ayat (1).

Demikian juga pasal-pasal yang menjadi atensi kita bersama dan terutama untuk kepentingan daerah dan seluruh masyarakat Bali, seperti: Tentang PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bersumber dari 1) Pajak Daerah; 2) Retribusi Daerah; 3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan 4) Lain-lain Pendapatan asli Daerah yang Sah; (Pasal 31 ayat (1) ). 

Dimana dalam praktiknya Forum Pendapatan dahulu dihapuskan, yang menyebabkan Dewan tidak dapat berperan optimal dalam mendorong pencapaian PAD. 

Tentang Dana Darurat; Tanggap Darurat Bencana; (Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44. Pasal 65). 

Tentang Belanja Tak Terduga (Pasal 51 Ayat (1) huruf c; Pasal 52 Ayat (3); (Pasal 64 ayat (1), (2) dan (3).

Tentang Aset, Pengadaan Aset dan Kapitalisasi Aset; (Pasal 60).

Tentang Belanja Hibah, Belanja Bansos, Belanja Bantuan Keuangan; (Pasal 58, Pasal 59. Pasal 63).

Tentang Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Penerimaan atas Hasil Penjualan Kekayaan Daerah; (Pasal 69).

Dalam Pasal 86 ayat (1) Raperda PKD, diatur bahwa : Gubernur menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 pada ayat (1), kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Gubernur dan DPRD.

Selanjutnya dalam Pasal 87 Raperda PKD, diatur bahwa: Dalam hal Gubernur dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Gubernur menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Gubernur, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Gubernur dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal dimaksud, maka diharapkan ke depan penyampaian, distribusi materi dan pembahasan agar dilakukan secara lebih tepat waktu. Tentang dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas Uang Milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, Tugas Daerah, dan Kualitas Pelayanan Publik; (Pasal 120).

Tentang Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya; (Pasal 187). Kami berpandangan bahwa secara umum hal-hal dimaksud dapat dilakukan lagi penajaman dan pembahasan lebih lanjut, pada pertemuan-pertemuan gabungan antara eksekutif dan legislatif yang telah direncanakan dan dijadwalkan. 

Kalau pun dalam pengaturan dan penormaan dalam batang tubuh pasal per pasal sudah termaktub dan terkunci, namun dalam bagian penjelasan tentu dapat diperjelas lagi, sehingga tidak ada beda tafsir atau bias pemahaman di antara kita semua. 

Sebagai apresiasi terhadap Atlet Bali yang beprestasi dalam PON XX Papua 2021, maka diharapkan agar disiapkan Bonus, dan ke depan disiapkan Dana Cadangan termasuk Perda-nya untuk program yang sifatnya strategis, seperti PON ataupun event lainnya, juga terkait dengan perlindungan kepariwisataan.

Terkait adanya pemberitaan Dana Bansos dari Kementerian Sosial, terima kasih sudah dilakukan klarifikasi. Namun ke depan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dapat ditingkatkan lagi untuk menjadi lebih transparan, tidak membingungkan, sehingga sekaligus dapat mengundang partisipasi publik untuk mendukungnya.

Di dalam proses perencanaan dan penganggaran hendaknya mengutamakan prinsip “Anggaran Mengikuti Program” (money follow program), yaitu dengan mengalokasikan anggaran yang cukup pada program-program prioritas untuk mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Bali. 

wartawan
JRO
Category

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata Bali Didorong Ambil Peran Aktif Kelola Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali kini didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam mengatasi krisis sampah demi menjaga citra pariwisata dunia. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Horeka dalam Pengelolaan Sampah Provinsi Bali yang dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Hotel The Meru Sanur, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.