Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pangdam IX/Udayana Bantu Keramik Untuk Pura Puseh

Bali Tribune/ KERAMIK - Bantuan keramik 100 dus untuk Pura Puseh Desa Akah.
balitribune.co.id | Semarapura - Kepedulian Pangdam IX Udayana untuk keberadaan tempat ibadah ,ditunjukkan dengan menggelontorkan bantuan 100 dus keramik untuk  Pura Puseh Desa Akah, Klungkung. Kamis (4/3), di Pura Puseh Desa Adat Akah Klungkung dilaksanakan penyerahan bantuan keramik dari Pangdam IX/Udayana.
 
Bantuan tersebut diperuntukkan pembangunan Balai Pegongan dan Dapur di Pura Puseh Desa Adat Akah, diserahkan secara simbolis oleh Dandim 1610/Klungkung Letkol Czi Paulus Joni Simbolon, S.E. M.Tr(Han). Dandim yang didampingi Pasi Terdim 1610/Klungkung, Danramil 1610-01/Klungkung dan Babinsa Desa Akah menyerahkan bantuankeramik ukuran 40X40 cm sebanyak 100 dus kepada Bendesa Adat Desa Akah Ida Bagus Nyoman Wirata didampingi Perbekel Desa Akah   Nyoman Sujati.
 
Saat penyerahan bantuan secara tersebut Dandim 1610/Klungkung Letkol Czi Paulus Joni Simbolon, S.E. M.Tr(Han), menyampaikan bahwa bantuan keramik tersebut  adalah bantuan dari Pangdam IX/Udayana yang diperuntukkan untuk tempat ibadah. “Harapan kami agar bantuan ini bisa bermanfaat dan berguna untuk pembangunan yang sedang dilaksanakan di Pura Puseh Desa Adat Akah dan ini merupakan wujud kepedulian TNI terhadap situasi warga masyarakat yang ada di wilayah, yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan,” ujar Dandim.
 
Adanya bantuan itu ternyata mendapat apresiasi dari pihak Desa, Bendesa adat dan warga Desa Adat Akah. “Kami mewakili warga Desa Adat Akah mengucapkan terimakasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Bapak Pandam IX/Udayana kepada kami.” terang Bendesa Akah Ida Bagus Nyoman Wirata.
 
Bantuan berupa keramik dari Pangdam IX/Udayana tersebut, sangat membantu pembangunan Balai Pegongan dan Dapur di Pura Puseh Desa Adat Akah. Bahkan, ia berharap dengan adanya bantuan itu pembangunan tersebut bisa segera terselesaikan dengan baik. “Kami warga Desa Akah merasa sangat terbantu oleh sumbangan seperti ini, dan kami juga berharap kedepannya semoga TNI semakin maju dan semakin dekat dengan rakyat,” tutupnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.