Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

pansus
Bali Tribune / RDP - Pansus TRAP saat menggelar RDP terkait Hotel The Mulia di Sawangan, Nusa Dua. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

RDP ini digelar untuk mengklarifikasi indikasi pelanggaran tata ruang, ketinggian bangunan, pemanfaatan kawasan lindung, hingga kelengkapan perizinan yang dinilai bermasalah.

Fakta paling mencolok terungkap saat pembahasan Hotel The Edge di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Pansus TRAP mengungkap hotel berbintang lima tersebut telah beroperasi sejak 2011 atau selama sekitar 14 tahun tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk lemahnya pengawasan yang tidak bisa ditoleransi. “Masak dari 2011 sampai sekarang baru diverifikasi. Ini jelas keterlaluan,” tegasnya.

Pansus menemukan sejumlah dugaan pelanggaran berat, mulai dari pembangunan kolam renang yang melampaui batas tebing, restoran yang memanfaatkan gua alam, hingga indikasi pelanggaran kawasan perlindungan.

Yang paling menjadi perhatian adalah pemanfaatan "Gua Lempeh" sebagai bagian dari aktivitas wisata hotel. Meski pihak manajemen mengantongi rekomendasi Dinas Kebudayaan yang menyebut gua tersebut bukan cagar budaya, temuan lapangan menunjukkan adanya stalaktit dan stalagmit alami. “Saya mendapat informasi usia Gua Lempeh itu lebih dari 2.500 tahun,” ungkap Dewa Rai

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meminta penghentian sementara aktivitas yang dinilai melanggar, khususnya restoran di gua dan kolam renang yang melampaui batas tebing. “Dari visual yang ditampilkan, jelas sudah melewati batas. Untuk sementara kami minta dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem yang melanda Bali saat ini meningkatkan risiko keselamatan. Satpol PP juga akan memanggil kembali manajemen hotel dengan syarat membawa dokumen perizinan lengkap dan dihadiri pejabat yang berwenang.

Sementara itu, pihak manajemen Hotel The Edge memilih tidak memberikan keterangan substantif. “Kami tidak punya kewenangan. Nanti tim legal yang menanggapi,” ujar salah satu perwakilan manajemen yang hadir tanpa membawa dokumen.

Hotel Mulia, Izin Diklaim Lengkap, Tetap Didalami

Masih dari tempat yang sama, Pansus TRAP juga menggelar RDP terkait Hotel The Mulia di Sawangan, Nusa Dua. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, dengan fokus pada dugaan pelanggaran ketinggian bangunan, pemanfaatan sempadan pantai, dan status kawasan suci.

Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, menyoroti dugaan bangunan hotel yang mencapai lima lantai. “Kalau mengikuti aturan, maksimal empat lantai. Kalau ada lima, itu harus dicek ulang,” katanya.

Ia juga mempertanyakan penggunaan konsep terasering yang berpotensi disalahgunakan untuk menambah ketinggian bangunan, serta pemasangan pengaman pantai yang dinilai bukan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), melainkan Dinas Kelautan Provinsi Bali.

Terkait aspek keagamaan, Pansus TRAP menyoroti perbedaan pandangan mengenai status pura di kawasan hotel, apakah termasuk Pura Dang Kahyangan atau Pura Swagina, yang berimplikasi pada radius kesucian. Untuk itu, Pansus berencana mengundang PHDI Provinsi Bali guna memastikan status sebenarnya.

Menanggapi hal tersebut, General Affairs Hotel The Mulia, I Gusti Ngurah Raharja, menegaskan pihaknya telah melengkapi seluruh perizinan dan membuka akses publik ke pantai. “Secara izin kami sudah lengkap. Kami juga tidak pernah menutup akses masyarakat, termasuk untuk kegiatan keagamaan,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran baru dipersoalkan setelah hotel beroperasi sekitar 15 tahun.

Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan akan tetap melakukan peninjauan lapangan dan pendalaman dokumen perizinan kedua hotel tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, Pansus berjanji akan merekomendasikan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kita ingin investasi berjalan, tapi aturan harus ditegakkan. Lingkungan, ruang publik, dan nilai budaya Bali tidak boleh dikorbankan,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Kelompok Ahli DPRD Bali sekaligus anggota Pansus TRAP, Prof. A.A. Ketut Sudiana, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, ketinggian bangunan dibatasi maksimal 15 meter atau setara empat lantai dari titik nol permukaan tanah. “Titik nol itu dari permukaan tanah, bukan mengikuti kontur yang dimanipulasi. Kalau lebih dari empat lantai, secara prinsip sudah melanggar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pemasangan struktur pengaman pantai seperti "groin atau revetment" yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2015, pengaman pantai diperuntukkan melindungi masyarakat dan kawasan publik dari abrasi, bukan untuk melindungi aset hotel. “Kami ingin tahu dasar rekomendasinya apa. Jangan sampai fungsi pantai sebagai ruang publik terganggu,” ujarnya.

wartawan
ARW
Category

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar dan BPS Teken Komitmen Sensus Ekonomi 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar resmi mencanangkan pelaksanaan program nasional Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). 

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Kepala BPS Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.