Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

pansus
Bali Tribune / RDP - Pansus TRAP saat menggelar RDP terkait Hotel The Mulia di Sawangan, Nusa Dua. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

RDP ini digelar untuk mengklarifikasi indikasi pelanggaran tata ruang, ketinggian bangunan, pemanfaatan kawasan lindung, hingga kelengkapan perizinan yang dinilai bermasalah.

Fakta paling mencolok terungkap saat pembahasan Hotel The Edge di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Pansus TRAP mengungkap hotel berbintang lima tersebut telah beroperasi sejak 2011 atau selama sekitar 14 tahun tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk lemahnya pengawasan yang tidak bisa ditoleransi. “Masak dari 2011 sampai sekarang baru diverifikasi. Ini jelas keterlaluan,” tegasnya.

Pansus menemukan sejumlah dugaan pelanggaran berat, mulai dari pembangunan kolam renang yang melampaui batas tebing, restoran yang memanfaatkan gua alam, hingga indikasi pelanggaran kawasan perlindungan.

Yang paling menjadi perhatian adalah pemanfaatan "Gua Lempeh" sebagai bagian dari aktivitas wisata hotel. Meski pihak manajemen mengantongi rekomendasi Dinas Kebudayaan yang menyebut gua tersebut bukan cagar budaya, temuan lapangan menunjukkan adanya stalaktit dan stalagmit alami. “Saya mendapat informasi usia Gua Lempeh itu lebih dari 2.500 tahun,” ungkap Dewa Rai

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meminta penghentian sementara aktivitas yang dinilai melanggar, khususnya restoran di gua dan kolam renang yang melampaui batas tebing. “Dari visual yang ditampilkan, jelas sudah melewati batas. Untuk sementara kami minta dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem yang melanda Bali saat ini meningkatkan risiko keselamatan. Satpol PP juga akan memanggil kembali manajemen hotel dengan syarat membawa dokumen perizinan lengkap dan dihadiri pejabat yang berwenang.

Sementara itu, pihak manajemen Hotel The Edge memilih tidak memberikan keterangan substantif. “Kami tidak punya kewenangan. Nanti tim legal yang menanggapi,” ujar salah satu perwakilan manajemen yang hadir tanpa membawa dokumen.

Hotel Mulia, Izin Diklaim Lengkap, Tetap Didalami

Masih dari tempat yang sama, Pansus TRAP juga menggelar RDP terkait Hotel The Mulia di Sawangan, Nusa Dua. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, dengan fokus pada dugaan pelanggaran ketinggian bangunan, pemanfaatan sempadan pantai, dan status kawasan suci.

Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, menyoroti dugaan bangunan hotel yang mencapai lima lantai. “Kalau mengikuti aturan, maksimal empat lantai. Kalau ada lima, itu harus dicek ulang,” katanya.

Ia juga mempertanyakan penggunaan konsep terasering yang berpotensi disalahgunakan untuk menambah ketinggian bangunan, serta pemasangan pengaman pantai yang dinilai bukan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), melainkan Dinas Kelautan Provinsi Bali.

Terkait aspek keagamaan, Pansus TRAP menyoroti perbedaan pandangan mengenai status pura di kawasan hotel, apakah termasuk Pura Dang Kahyangan atau Pura Swagina, yang berimplikasi pada radius kesucian. Untuk itu, Pansus berencana mengundang PHDI Provinsi Bali guna memastikan status sebenarnya.

Menanggapi hal tersebut, General Affairs Hotel The Mulia, I Gusti Ngurah Raharja, menegaskan pihaknya telah melengkapi seluruh perizinan dan membuka akses publik ke pantai. “Secara izin kami sudah lengkap. Kami juga tidak pernah menutup akses masyarakat, termasuk untuk kegiatan keagamaan,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran baru dipersoalkan setelah hotel beroperasi sekitar 15 tahun.

Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan akan tetap melakukan peninjauan lapangan dan pendalaman dokumen perizinan kedua hotel tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, Pansus berjanji akan merekomendasikan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kita ingin investasi berjalan, tapi aturan harus ditegakkan. Lingkungan, ruang publik, dan nilai budaya Bali tidak boleh dikorbankan,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Kelompok Ahli DPRD Bali sekaligus anggota Pansus TRAP, Prof. A.A. Ketut Sudiana, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, ketinggian bangunan dibatasi maksimal 15 meter atau setara empat lantai dari titik nol permukaan tanah. “Titik nol itu dari permukaan tanah, bukan mengikuti kontur yang dimanipulasi. Kalau lebih dari empat lantai, secara prinsip sudah melanggar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pemasangan struktur pengaman pantai seperti "groin atau revetment" yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2015, pengaman pantai diperuntukkan melindungi masyarakat dan kawasan publik dari abrasi, bukan untuk melindungi aset hotel. “Kami ingin tahu dasar rekomendasinya apa. Jangan sampai fungsi pantai sebagai ruang publik terganggu,” ujarnya.

wartawan
ARW
Category

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pansus TRAP DPRD Bali 'Lucu', Perbekel Pancasari Tegaskan Desa Tak Punya Kewenangan Backing Bali Handara

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa (Perbekel) Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa, mengaku kecewa terhadap proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ia menilai aspirasi dan data riil dari pihak desa terkait persoalan banjir di wilayahnya tidak diberikan ruang yang cukup untuk dipaparkan.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.