Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panwas Gianyar Bidik Kelengkapan Caleg ASN dan Perbekel

CALEG
DAFTAR - Proses Pendaftaran Baceleg yang diawas di Panwaslu

BALI TRIBUNE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gianyar,  memastikan akan terus  mengawasi proses pendaftaran calon legislatif (caleg) oleh Parpol di KPU Gianyar hingga penutupan, Rabu 17/7) Pukul 23.59 Wita.  Dari daftar Bacaleg, Pawaswab juag memastikan akan mencermati  kelengkapan persyatatam khususnya bacelg drai unsur ASN hingga Perbekel.   Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan yang mematau langsung di KPU, Senian (16/7), menegaskan, jika pihaknya akan  mengawasi seluruh proses pendafataran. Mulai dari  kelengkapan administrasi para bacaleg sesuai dengan UU yang ditetapkan. “ Jadi kami harus  melihat ada kecocokan maupun ketidakcocokan tiap masing-masing parpol,” jelasnya. Diakuinya, jika pihaknya juga memberi perhatian  pada persyaratan administrasi Bacaleg dari  ASN,  Perbekel, TNI/Polri. Guna memastikan yang bersangkutan sudah mundur dari dinasnya dan kepemilikan KTA Partai. “Bila ASN saat mendaftar sudah memiliki KTA partai dan ternyata belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, hal ini bisa dikatagorikan pelanggaran,” terangnya, Selain itu, setiap rekam jejak bacaleg juga  menjadi perhatiannya.   Karena, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak (pedofilia), dan koruptor sebagai calon anggota Legislatif. “Kami berharap  masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan jika ada Caleg yang pernah menjadi terpidana tiga kasus tersebut,” terangnya. Sementara Ketua KPU Gianyar, Anak Agung Gde Putra,  menyebutkan untuk pendaftaran Bacaleg di KPU pada Senin kemarin hanya dilayani sampai pukul 16.00 Wita, sedangkan penutupan pendaftaran (hari ini) dilayani sampai pukul 23.59 Wita. “Lewat dari waktu itu, tidak akan kami layani,” terang AA Gde Putra. Ditambahkannya, bila sebagian besar Parpol memilih mendaftar di hari penutupan, maka dipastikan Parpol yang mendaftar akan antre, mengingat KPU sendiri mesti memeriksa berkas yang dibawa termasuk kelengkapannya. “Kalau seluruh Parpol mendaftar lengkap sesuai Dapil, maka akan ada 16 X 40 berkas yang akan diperiksa. Saya kira ini memakan waktu,” bebernya. Menyoal ASN, Perangkat Desa, TNI/Polri yang ikut nyaleg, AA Gde Putra menyebutkan dalam penerimaan berkas pencalegan KPU hanya berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2019. Sedangkan bila ada ASN yang nyaleg dan mesti memiliki KTA partai, maka ranah tersebut ada di UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, “Kami hanya berpedoman pada UU no 17 tentang Pemilu, mau ASN atau TNI Polri dan perangkat desa yang mendaftar asal memiliki KTA dan E-KTP kami layani. Sedangkan urusan berhenti menjadi ASN karena masuk partai itu ranahnya di Komisi ASN,” terangnya. Dijelaskannya, untuk di KPU sendiri untuk pendaftar sudah ada syarat yang mesti dipenuhi, salah satunya KTA partai. Persoalan ini muncul ketika ada yang mempersoalkan bila ASN memiliki KTA partai, maka secara otomatis yang bersangkutan sudah berhenti menjadi aparatur sipil Negara. Hal ini mengacu pada UU no 5 Tahun 2014, disebutkan bila ASN ikut berpolitik praktis secara otomatis yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan menjadi ASN. “Kalau persoalan mundur menjadi ASN itu akan terlihat di format pendaftaran Model B, yang jelas persyaratannya Bacaleg yang mendaftar memiliki KTA dan syarat lain, mundur menjadi ASN bukan urusan KPU melainkan urusan Komisi ASN,” lemparnya.

wartawan
redaksi
Category

Bayang-Bayang Kepunahan, Disbudpar Buleleng Gaet Anak Muda Lestarikan Wayang dan Prasi

balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menjaga keberlanjutan kesenian tradisional Bali di tengah minimnya minat generasi muda terus dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng. Salah satunya melalui pergelaran Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya Masyarakat Bali yang melibatkan pemuda dari sembilan kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Terseret Arus Kencang di Nusa Penida, Wisatawan Asal Malaysia Tewas saat Diving

balitribune.co.id | Semarapura – Musibah terseret arus saat beraktivitas diving kembali menelan korban jiwa di perairan Nusa Penida, Klungkung. Seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal Malaysia, Siti Nuraini Binti Rusidi (40), meninggal dunia usai menyelam di perairan Crystal Bay, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Raih 18 Prestasi, Tabanan Perkuat Ekosistem Budaya di Utsawa Dharma Gita Bali XXXIII

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Kabupaten Tabanan dalam ajang Utsawa Dharma Gita (UDG) Bali XXXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada 11–16 September 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Capaian Duta Seni Kota Denpasar di PKB ke-48

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi capaian para Duta Seni Kota Denpasar yang telah tampil dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri evaluasi pelaksanaan PKB ke-48 bersama pembina seni, koordinator seni, serta para seniman Duta Kota Denpasar di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Rabu (16/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.