Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panwas Gianyar Bidik Kelengkapan Caleg ASN dan Perbekel

CALEG
DAFTAR - Proses Pendaftaran Baceleg yang diawas di Panwaslu

BALI TRIBUNE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gianyar,  memastikan akan terus  mengawasi proses pendaftaran calon legislatif (caleg) oleh Parpol di KPU Gianyar hingga penutupan, Rabu 17/7) Pukul 23.59 Wita.  Dari daftar Bacaleg, Pawaswab juag memastikan akan mencermati  kelengkapan persyatatam khususnya bacelg drai unsur ASN hingga Perbekel.   Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan yang mematau langsung di KPU, Senian (16/7), menegaskan, jika pihaknya akan  mengawasi seluruh proses pendafataran. Mulai dari  kelengkapan administrasi para bacaleg sesuai dengan UU yang ditetapkan. “ Jadi kami harus  melihat ada kecocokan maupun ketidakcocokan tiap masing-masing parpol,” jelasnya. Diakuinya, jika pihaknya juga memberi perhatian  pada persyaratan administrasi Bacaleg dari  ASN,  Perbekel, TNI/Polri. Guna memastikan yang bersangkutan sudah mundur dari dinasnya dan kepemilikan KTA Partai. “Bila ASN saat mendaftar sudah memiliki KTA partai dan ternyata belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, hal ini bisa dikatagorikan pelanggaran,” terangnya, Selain itu, setiap rekam jejak bacaleg juga  menjadi perhatiannya.   Karena, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak (pedofilia), dan koruptor sebagai calon anggota Legislatif. “Kami berharap  masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan jika ada Caleg yang pernah menjadi terpidana tiga kasus tersebut,” terangnya. Sementara Ketua KPU Gianyar, Anak Agung Gde Putra,  menyebutkan untuk pendaftaran Bacaleg di KPU pada Senin kemarin hanya dilayani sampai pukul 16.00 Wita, sedangkan penutupan pendaftaran (hari ini) dilayani sampai pukul 23.59 Wita. “Lewat dari waktu itu, tidak akan kami layani,” terang AA Gde Putra. Ditambahkannya, bila sebagian besar Parpol memilih mendaftar di hari penutupan, maka dipastikan Parpol yang mendaftar akan antre, mengingat KPU sendiri mesti memeriksa berkas yang dibawa termasuk kelengkapannya. “Kalau seluruh Parpol mendaftar lengkap sesuai Dapil, maka akan ada 16 X 40 berkas yang akan diperiksa. Saya kira ini memakan waktu,” bebernya. Menyoal ASN, Perangkat Desa, TNI/Polri yang ikut nyaleg, AA Gde Putra menyebutkan dalam penerimaan berkas pencalegan KPU hanya berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2019. Sedangkan bila ada ASN yang nyaleg dan mesti memiliki KTA partai, maka ranah tersebut ada di UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, “Kami hanya berpedoman pada UU no 17 tentang Pemilu, mau ASN atau TNI Polri dan perangkat desa yang mendaftar asal memiliki KTA dan E-KTP kami layani. Sedangkan urusan berhenti menjadi ASN karena masuk partai itu ranahnya di Komisi ASN,” terangnya. Dijelaskannya, untuk di KPU sendiri untuk pendaftar sudah ada syarat yang mesti dipenuhi, salah satunya KTA partai. Persoalan ini muncul ketika ada yang mempersoalkan bila ASN memiliki KTA partai, maka secara otomatis yang bersangkutan sudah berhenti menjadi aparatur sipil Negara. Hal ini mengacu pada UU no 5 Tahun 2014, disebutkan bila ASN ikut berpolitik praktis secara otomatis yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan menjadi ASN. “Kalau persoalan mundur menjadi ASN itu akan terlihat di format pendaftaran Model B, yang jelas persyaratannya Bacaleg yang mendaftar memiliki KTA dan syarat lain, mundur menjadi ASN bukan urusan KPU melainkan urusan Komisi ASN,” lemparnya.

wartawan
redaksi
Category

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Pusat Sidak Harga Beras di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Pangan Pusat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Denpasar, Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan harga beras tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), mutu terjaga, dan penyalurannya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya icon click

Pembangunan Videotron di Penelokan Dihentikan Sementara

balitribune.co.id | Bangli - Menyikapi viralnya pembangunan videotron di pertigaan Penelokan Kintamani di media sosial disikapi oleh pemerintah daerah kabupaten Bangli. Tim yang beranggotakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP serta Dinas Lingkungan turun ke lokasi pembangunan pada Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.