Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panwas Gianyar Bidik Kelengkapan Caleg ASN dan Perbekel

CALEG
DAFTAR - Proses Pendaftaran Baceleg yang diawas di Panwaslu

BALI TRIBUNE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gianyar,  memastikan akan terus  mengawasi proses pendaftaran calon legislatif (caleg) oleh Parpol di KPU Gianyar hingga penutupan, Rabu 17/7) Pukul 23.59 Wita.  Dari daftar Bacaleg, Pawaswab juag memastikan akan mencermati  kelengkapan persyatatam khususnya bacelg drai unsur ASN hingga Perbekel.   Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan yang mematau langsung di KPU, Senian (16/7), menegaskan, jika pihaknya akan  mengawasi seluruh proses pendafataran. Mulai dari  kelengkapan administrasi para bacaleg sesuai dengan UU yang ditetapkan. “ Jadi kami harus  melihat ada kecocokan maupun ketidakcocokan tiap masing-masing parpol,” jelasnya. Diakuinya, jika pihaknya juga memberi perhatian  pada persyaratan administrasi Bacaleg dari  ASN,  Perbekel, TNI/Polri. Guna memastikan yang bersangkutan sudah mundur dari dinasnya dan kepemilikan KTA Partai. “Bila ASN saat mendaftar sudah memiliki KTA partai dan ternyata belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, hal ini bisa dikatagorikan pelanggaran,” terangnya, Selain itu, setiap rekam jejak bacaleg juga  menjadi perhatiannya.   Karena, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak (pedofilia), dan koruptor sebagai calon anggota Legislatif. “Kami berharap  masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan jika ada Caleg yang pernah menjadi terpidana tiga kasus tersebut,” terangnya. Sementara Ketua KPU Gianyar, Anak Agung Gde Putra,  menyebutkan untuk pendaftaran Bacaleg di KPU pada Senin kemarin hanya dilayani sampai pukul 16.00 Wita, sedangkan penutupan pendaftaran (hari ini) dilayani sampai pukul 23.59 Wita. “Lewat dari waktu itu, tidak akan kami layani,” terang AA Gde Putra. Ditambahkannya, bila sebagian besar Parpol memilih mendaftar di hari penutupan, maka dipastikan Parpol yang mendaftar akan antre, mengingat KPU sendiri mesti memeriksa berkas yang dibawa termasuk kelengkapannya. “Kalau seluruh Parpol mendaftar lengkap sesuai Dapil, maka akan ada 16 X 40 berkas yang akan diperiksa. Saya kira ini memakan waktu,” bebernya. Menyoal ASN, Perangkat Desa, TNI/Polri yang ikut nyaleg, AA Gde Putra menyebutkan dalam penerimaan berkas pencalegan KPU hanya berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2019. Sedangkan bila ada ASN yang nyaleg dan mesti memiliki KTA partai, maka ranah tersebut ada di UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, “Kami hanya berpedoman pada UU no 17 tentang Pemilu, mau ASN atau TNI Polri dan perangkat desa yang mendaftar asal memiliki KTA dan E-KTP kami layani. Sedangkan urusan berhenti menjadi ASN karena masuk partai itu ranahnya di Komisi ASN,” terangnya. Dijelaskannya, untuk di KPU sendiri untuk pendaftar sudah ada syarat yang mesti dipenuhi, salah satunya KTA partai. Persoalan ini muncul ketika ada yang mempersoalkan bila ASN memiliki KTA partai, maka secara otomatis yang bersangkutan sudah berhenti menjadi aparatur sipil Negara. Hal ini mengacu pada UU no 5 Tahun 2014, disebutkan bila ASN ikut berpolitik praktis secara otomatis yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan menjadi ASN. “Kalau persoalan mundur menjadi ASN itu akan terlihat di format pendaftaran Model B, yang jelas persyaratannya Bacaleg yang mendaftar memiliki KTA dan syarat lain, mundur menjadi ASN bukan urusan KPU melainkan urusan Komisi ASN,” lemparnya.

wartawan
redaksi
Category

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.