Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panwaslu Klungkung Dituding Tidak Netral

simakrama
Tim penasehat hukum paslon SUWASTA dipimpin Wayan Sumardika,SH mendatangi Panwaslu Klungkung, Rabu (7/3).

BALI TRIBUNE - Merasa diperlakukan tidak berimbang selama masa kampanye belakangan ini, tim penasehat hukum paslon SUWASTA mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klungkung pada Rabu (7/3). Kedatangan mereka dipimpin langsung ketuanya, Wayan Sumardika ,SH,CLA. 

Kedatangan Tim Advokasi Paslon SUWASTA inin diterima oleh anggota Panwaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widyanti, dan salah seorang stafnya, Ngakan Sudana, sekitar pukul 13.10 Wita. Sementara, Ketua Panwaslu Klungkung, Komang Artawan,SH, dan Cok Partawijaya berhalangan menerima karena sedang mengikuti bintek. Tim Advokasi pimpinan Wayan Sumardika,SH langsung mencecar Widyanti, yang intinya meminta kinerja Panwaslu agar profesional dan berimbang.

Tim Advokasi menuding Panwaslu melakukan tindakan tidak patut yang tidak profesional. Ada aturan berbeda yang diterapkan. Misalnya, soal kehadiran anggota DPRD saat kampanye atau simakrama. “Ini sudah tindakan tidak adil dan tidak benar. Perlakuan berbeda itulah yang kami maksud tidak profesional dan tidak independen. Surat yang kami layangkan adalah dalam rangka agar Panwaslu bertindak sesuai dengan undang undang,” kata Sumardika.

 Dia juga menyoroti terkait pemasangan baliho di kawasan bukan zone baliho kedua paslon agar sesuai dengan ketentuan seperti mana untuk pemasangan baliho maupun untuk umbul-umbul. Begitu juga soal tudingan Panwsalu pada Paslon SUWASTA mengumpulkan tenaga kontrak itu sudah pelanggaran karena Panwaslu melakukan pembubaran. “Ke depan kalau itu terjadi lagi akan kami pidanakan karena masuk ke pekarangan rumah orang tanpa ijin,” tegas Sumardika.

 Sementara itu, anggota Panwaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widyanti, menampik dituding tidak netral. Menurutnyam Panwaslu sudah berbuat netral dan sudah berbuat adil dan menindaklanjuti setiap ada kesalahan masing masing paslon. “Seperti baliho yang dipasang di zona di depan puri oleh Paslon BAGIA sudah kami rekomendasikan untuk diturunkan melalui Satpol PP,” ujarnya. Terkait adanya temuan anggota DPR yang ikut simakrama ke pasar, keputusannya akan diambil dalam rapat pleno.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.