Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Papan Reklame Tak Berijin Dibongkar

BONGKAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan pembongkaran papan reklame tanpa izin atau bodong di Pertigaan Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selasa (27/11).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi yang terdiri dari TNI, dan Kepolisian  melakukan pembongkaran papan reklame tanpa izin di pertigaan Jalan Pulau Moyo, Selasa (27/11). Pembongkaran ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana. Menurut Sudana, pembongkaran papan reklame ini dilakukan karena tidak mengantongi izin. Selain itu pembongkaran ini dilakukan karena papan reklama ini sangat mengganggu ketertiban umum dan membuat wajah kota sembrawut. Tidak hanya itu Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan Reklame. Dimana dalam Perda itu sudah diatur titik penempatan reklame. Dengan demikian maka setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame.  ‘’Karena itu kami secara rutin melakukan pembongkaran papan reklame khususnya yang tidak memiliki izin maupun izinnya yang sudah kadarluwarsa,’’ ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan,  Tim gabungan ini akan terus melakukan penertiban. Sedangkan untuk papan reklame yang sudah terlanjur mendapatkan izin, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali. Di samping itu menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran reklame, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik. Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan dan tidak ditanggapi baru pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa. “Diharapkan kepada masyarakat untuk mentaati peraturan daerah Kota Denpasar seperti halnya tertib bersama dalam penataan wajah kota. Kalau ada papan reklame tanpa IMB agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau Dinas terkait,’’  harapnya.  

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bapenda Denpasar Wajibkan ASN Jadi Teladan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memperketat pengawasan perolehan pajak daerah guna mencapai target APBD Induk 2026 sebesar Rp1,765 triliun. Dalam upaya ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu secara digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Rabies, 28 Ribu Anjing Denpasar Divaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menemukan dua kasus positif rabies pada anjing liar di wilayah Denpasar Barat. Temuan ini memicu kewaspadaan tinggi mengingat capaian vaksinasi rabies di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut baru menyentuh angka 33,27 persen hingga akhir April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.