Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Partai Hanura Klungkung Digembosi Kadernya

Nyoman Suastika
Nyoman Suastika

BALI TRIBUNE - Setelah hengkangnya Dewa Alit Saputra yang juga dedengkot Partai Hanura Klungkung yang juga seniman,  kali ini partai besutan Osman Sapta Odang ini kembali ditimpa prahara. Satu kadernya yang tidak lain sekretaris DPC Partai Hanura Klungkung I Nyoman Suastika mengundurkan diri sebagai sekretaris DPC Partai Hanura Klungkung. Ironisnya, politisi asal Desa Tegak ini mengundurkan diri saat masa-masa kritis  pendaftaran calegan di KPU Klungkung. Santer beredar isu,  Suastika akan  mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif  Partai Berkarya,  partai besutan Tomy Mandala Putra ini. Ketika dikonfirmasi, dia  mengaku pengunduran dirinya  karena akan dilantik sebagai lawyer (pengacara).  "Saya fokus untuk menjadi pengacara dan akan dilantik. Saya butuh konsen, sehingga keluar dari Partai Hanura," jelas Suastika, Senin (16/7). Namun demikian, Suastika juga tidak menampik dirinya "lompat pagar" ke Partai Berkarya. Bahkan namanya telah disebut-sebut didaftarkan sebagai bacaleg dari Partai Bekarya. Rencananya, pendaftaran bacaleg Partai Berkarya ke KPU Klungkung akan dilakukan, Selasa (17/7). "Bisa saja saya didaftarkan di Partai Berkarya. Mudah-mudahan nama saha dicamtumkan. Saya harus mengatakan iya untuk itu," ungkapnya. Suastika mengaku secara resmi telah memegang KTA Partai Berkarya. Padahal ia baru resmi mengajukan surat pengunduran diri ke DPC Partai Hanura Klungkung, Senin (16/7). "Saya mengundurkan diri di masa akhir pendaftran bacaleg, bukan maskud menjegal Partai Hanura. Saya justru membantu. Dengan saya mengundurkan diri sebagai sekretaris, semua pendaftaran bacaleg dari Hanura bisa berjalan,"  jelas Suastika. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.