Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasang Baliho Moeldoko, Pengungsi eks Transmigran Timtim Kembali Tagih Janji Pemerintah

Bali Tribune / BALIHO - Warga pengungsi eks Transmigran Timtim memasang baliho bergambar pertemuan Moeldoko sebagai pengingat atas janjinya menyelesaikan kasus pertanahan tersebut pada Agustsu 2022.
balitribune.co.id | SingarajaKesabaran warga pengungsi eks transmigran Timor-Timur (Timtim) nampaknya kian menipis. Eskalasi ketidak sabaran warga terlihat dari pemasangan baliho yang selalu berubah tema dengan substansi tuntutan yang sama, menagih janji pemerintah. Terbaru warga kembali memasang baliho besar berisi gambar pertemuan khusus Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Jimbaran, Bali beberapa waktu lalu dengan tiga tokoh pengungsi eks transmigran Timtim yakni  Nengah Kisid, Nengah Nuragia dan Kadek Widiastawan.
 
Baliho besar berisi tulisan “SK Eks Transmigram Tim-Tim Turun Agustus”, Moeldoko. ”Kami Yang Melanggar Atau Bapak Yang Ingkar Janji?, seolah mengingatkan atas janji-janji pemerintah kepada warga eks pengungis Timtim untuk menuntaskan persoalan lahan pada bulan Agustus 2022. Namun faktanya janji tersebut terlewati hingga warga menagihnya.
 
Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim, Nengah Kisid mengatakan sejak 23 tahun pascajajak pendapat hingga sekarang pemerintah belum mampu menyelesaikan masalah hak atas tanah yang di tempati warga eks transmigran Timtim di Desa  Sumberklampok. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk memenuhi persyaratan yang diinginkan namun belum ada titik terang juga.
 
“Kami menggelar doa bersama semoga semua para pejabat di berikan kesehatan sehingga bisa melaksanakan tugasnya sesuai tugas yang di embannya, dan kami berharap pejabat pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup masih memiliki rasa kemanusiaan karena janji negara harus di selesaikan oleh negara,” kata Kisid, Senin (12/9).
 
Soal pemasangan Baliho berisi gambar pertemuan dengan Moeldoko, Kisid mengaku hal itu untuk mengingatkan pemerintah terkait janji yang dilontarkan dibanyak tempat untuk penyelesaian lahan warga eks pengungsi Timtim di Desa Sumberklampok.
 
”Kami mengingatkan kembali atas janji-janji yang dilontarkan untuk penyelesaian lahan warga eks pengungsi Timtim,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati mengatakan, pihaknya melalui Bupati Buleleng kembali akan bersurat kepada Menteri LH setelah surat sebelumnya yang dikirim pertama tidak mendapat respon pemerintah.
 
”Surat kedua tengah diselesaikan dan akan segera dikirimkan ke Kementerian LH,” kata Indrawati.
 
Ia mengaku belum mendapat informasi atas alasan pemerintah menunda penyelesaian konflik pertanahan di kawasan Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok menyusul kasus yang sama untuk lahan HGU sudah tuntas bahkan Desa Sumberklampok telah ditetapkan sebagai Kampung Agaria.
 
”Akan aneh di Kampung Agraria masih ada konflik pertanahan yang belum diselesaikan. Kami menunggu penyelesaian secepatnya seperti yang dijanjikan,” pungkas Indrawati.
 
Untuk diketahui, sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa lebih eks pengungsi Timtim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar. Dilahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidupnya. Mereka dipaksa keluar dan kehilangan harta benda pascajejak pendapat Timtim pada era Pemerintahan BJ Habibie. Selama setahun oleh Pemerintah di tempatkan ditransito/Ifuntor Transmigrasi Kabupaten Buleleng. Kemudian dengan berjalannya waktu, pada bulan September tahun 2000 dipindahkan ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sumberklampok oleh pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemerintah Provinsi Bali tanpa legalitas yang jelas.
wartawan
CHA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.