Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasang Spanduk Larangan Mudik di 5 Titik

Bali Tribune/ BLUSUKAN - Polisi belusukan ke Pasar Semarapura.
balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung gencar memasang spanduk di 5 titik. Spanduk itu berisi imbaun protokol kesehatan dan larangan mudik serta sosialisasi Operasi Keselamatan Agung 2021. Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho, S.I.K menjelaskan, pemasangan spanduk di lokasi yang mudah terlihat yakni di dekat Masjid yang ada di Kabupaten Klungkung. ”Harapannya masyarakat mengetahui bahwa hingga 25 April mendatang ada Operasi Kesematan Agung,” ujarnya.
 
Selain itu juga mengingatkan warga Klungkung agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak mudik.Keselamatan berlalu lintas dan penerapan protokol kesehatan lebih diutamakan pada Operasi Keselamatan Agung. Sementara itu siangnya  menindak lanjuti Ops Keselamatan Agung 2021 Polres Klungkung kembali Blusukan Ke Pasar KLungkung. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho, S.IP
 
Blusukan ke Pasar Klungkung dilakukan untuk mensosialisasikan ops Keselamatan dengan membagikan masker dan brosur kepada pedagang serta pembeli dalam rangka sosialisasi larangan mudik tahun ini. Dengan menyisir lapak, kios, dan los para pedagang.AKP Wahyu mengingatkan pentingnya menggunakan masker saat berinteraksi dengan pembeli. Ia juga menyempatkan membagikan brosur keselamatan berlalulintas.
 
Brosur itu berisi cara tertib berlalulintas, imbauan larangan mudik, dan ajakan untuk mensukseskan program vaksinasi. “Selain mengajak untuk mematuhi prokes juga kami sisipkan imbauan tertib berlalulintas,” ujarnya.
 
Pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah tertib menerapkan prokes. Mayoritas pedagang maupun pembeli sudah tertib memakai masker. Ia berharap kedisiplinan itu terus diterapkan. Hal itu sebagai bentuk pencegahan dan upaya agar Covid-19 di Kota Klungkung terus mengalami penurunan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.