Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Kekasih Jadi Kurir Sabu Napi LP Kerobokan

Pasangan Kekasih Narkoba usai sidang di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Belakangan PN Denpasar sering mengadili pasangan suami dan istri (Pasutri) dan sejoli yang terjerat kasus Narkotika. Kali giliran Wahyudi Alexi bersama kekasih hatinya Siswati (23), yang duduk sebagai terdakwa karena kasus barang terlarang tersebut. Sidang terhadap pasangan kekasih ini baru memasuki agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (2/10). Dalam surat dakwaannya, JPU Eddy Artha Wijaya, Jaksa Kejati Bali, menjerat para terdakwa dengan dakwaan subsidairitas. Pada dakwaan Primair, sejoli ini diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. "Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar atau menyerah Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," sebut Jaksa Eddy Sementara dalam dakwaan subsidair, Jaksa Eddy menjerat para terdakwa dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Mereka dituding telah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Masih dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyowan Adyana Dewi, Jaksa Eddy menguraikan awal mula penangkapan terhadap para terdakwa, 6 Juni 2018 sekitar pukul 04.30 wita, di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat. Kala itu, anggota dari Satres Narkoba Polda mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Buana Raya Padang Sambian sering terjadi transaksi Narkotika. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidkan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti berupa sabu masing-masing beratnya 0, 46 gram, dan 0,33 gram. Selain itu, petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos milik terdakwa tepatnya di Jalan Buana Raya, No 43 A, Kamar No4, Banjar Merta Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat, ditemukan barang bukti berupa sabu 0,27 gram, satu bandel plastik klip berukuran kecil, buku rekapan, dan 1 buah ATM atas nama Siswati. Dari hasil introgasi, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang  bernama Kris, yang saat ini berada di Lapas Kerobokan Kelas II A, Badung. Sebelumnya , AA Kompyang Jaya Wiratama alias Gungtra (terdakwa berkas terpisah) menghubungi terdakwa Wahyudi melalui telpon WA (whastapp) untuk memesan sabu If. Kemudian terdakwa Siswati menghubungi Kris menanyakan apakah ada sabu If. Singkat cerita, Kris kemudian menyuruh terdakwa Wahyudi mengambil tempelan sabu di sebuah tanah kosong dekat Lampu Merah Lapas Kerobokan. Lalu, setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa Wahyudi kembali menghubungi Gungtra dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Buana Raya, depan Warung Nasi Tempong Barokah. Atas dakwaan itu para terdakwa yang didampingi kuasa hukum tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pekan depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Badung Apresiasi Kreativitas Siswa TK Shanti Kumara III Saat Pentas Seni dan Pelepasan

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Pentas Seni, Pelepasan dan Kenaikan Tingkat siswa TK Shanti Kumara III Sempidi yang digelar di Wantilan Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.