Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Lesbi Kurir Narkoba

Bali Tribune/KURIR – Dua pasangan lesbian menjadi kurir narkoba yang diperoleh dari penghuni Lapas Kerobokan diringkus BNNP Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang lesbian, Putri Sinta Liliana (27) dan sang buci bernama Ikaria Suci Rahmadania (22) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di Jalan Polonia Tuban dan Jalan Tukad Musi Panjer Denpasar Selatan, Senin (10/2) pukul 02.00 Wita.  Dari tangan mereka, disita sabu seberat 1.718 gram, ekstasi 788 butir, pil happy five 7 pepel dan kokain seberat 3,6 gram. 
 
“Tersangka Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahmadania sudah semingggu menjadi target operasi BNNP Bali karena aktifitasnya sangat mencurigakan,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa didampingi Kabid Berantas AKBP Nyoman Sebudi. Jumat (14/2/2020) siang.
 
Anggota yang membuntuti melihat keduanya keluar dari rumah kosnya di Jalan Tukad Musi Panjer Denpasar Selatan dengan mengendarai sepeda motor Scoopy.  Mereka keluar dari rumah kos menuju Jalan Polonia Tuban Kuta dengan membawa sebuah kardus yang ditaruh di jok depan motor. Anggota Tim Berantas BNNP langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur ini. 
 
Bungkusan kardus dibuka, saat itu terlihat bagian dalam kardus hanya berisi produk makanan ringan. “Ketika dibongkar seluruh bagian sisi kardus ditemukan sabu yang dibungkus plastik bening ditutup rapat dan dilem secara rapih di 5 bagian dalam sisi kardus. Setelah ditimbang sabu mencapai berat 837,66 gram,” jelas Gede Suastawa.
 
Pengembangan berlanjut di rumah kos tersangka dan kembali ditemukan paketan sabu seberat 978,79 gram yang ditemukan di dalam tas. Selain itu, juga ditemukan 788 butir ekstasi warna hijau dan pink yang disimpan di speaker aktif di atas meja. 
 
Tak hanya sabu dan ekstasi, petugas BNNP Bali juga menyita 7 paket bubuk kokain seberat 3,6 gram dan paketan happy five sebanyak 7 pepel. 
 
Kedua tersangka mengaku kurir narkoba bertugas sebagai peluncur dan pemecah barang. Selanjutnya mensuplay ke beberapa pembeli dengan modus menempel di sejumlah lokasi sesuai perintah sang pengendali. 
 
“Dari hasil pengembangan,  pengendali narkoba berinisial HB yang kini mendekam di Lapas Kerobokan. Kami masih mengembangkan kasus ini mengejar pelaku lain. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Pelayanan Kesehatan Program JKN Semakin Mudah, Cepat dan Nyaman

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang sangat tinggi. Program JKN terus memberikan manfaat nyata bagi seluruh masayarakat tanpa terkecuali. 

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Eksploitasi Galian C Bukit Asah

balitribune.co.id | Singaraja – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng semakin memprihatinkan. Eksploitasi tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Hadiri Karya Mamungkah Pura Dalem Gelagah Sembir Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri Karya Mamungkah, Melaspas, Mendem Pedagingan, Ngenteg Linggih, Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem lan Prajapati, Banjar Gelagah-Sembir, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Senin (22/9). Turut hadir Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Agung, Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.