Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Sejoli Pembuang Bayi Divonis Berbeda

Bali Tribune/ USAI SIDANG - Sejoli pembuang bayi usai menjalani sidang putusan di PN Bangli, Senin (13/1)
 balitribune.co.id | Bangli - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli yang diketuai AA Putra Wiratjaya menjatuhkan hukuman berbeda terhadap sejoli pembuang bayi  I Kadek Sugita  alias Dek Nik (20) dan Ni Ketut Juniari (22). Hukuman yang dijatuhkan kepada Kadek Sugita yakni 8 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Ketut Juniari dijatuhi hukuman 7 tahun, setahun lebih ringan dari tuntuta JPU. Sidang putusan ini digelar di PN Bangli, Senin (13/1).
 
Pada persidangan, terungkap beberapa hal yang memberatkan Kadek Sugita maupun Ketut Juniari, yakni sebagai orangtua seyogyanya memberikan perlindungan kepada anaknya dan hak-hak anaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, melindungi anaknya dari kekerasan dan dikriminasi. Namun berbalik, sejoli ini justru menghilangkan nyawa darah dagingnya.
 
Majelis hakim mengungkapkan bahwa sebelum bayi tersebut, Kadek Sugita dan Ketut Juniari sudah berupaya untuk menggugurkan kandungannya. Karena tidak berhasil, maka kedua membiarkan bayi dalam kadungan untuk tumbuh. Kemudian ketika lahir akan dititipkan di panti asuhan. Hanya saja hingga bayi tersebut lahir keduanya tidak menemukan panti asuhan untuk menitipkan anak. Hingga akhirnya bayi tersebut di buang di tempat kosong. “Bayi yang baru lahir seyogyanya ditaruh ditempat yang hangat, dan diberikan asi, bukanya ditempatkan di tempat kosong yang mana bayi itu tidak mendapatkan perlindungan dari rasa lapar, cuaca maupun binatang yang ada disekitarkan. Ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” ungkap Agung Wiratjaya.
 
Kemudian dari aspek moral, agama dan masyrakat bahwa terdakwa membuang bayinya di rumah kosong yang ada di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli adalah wilayah yang mana masyarakatkan terkenal religius yang dijiwai oleh hukum adat dengan nilai-nilai agama Hindu. Dalam agama Hindu keseimbangan alam harus dijaga melalui konsep Tri Hita Karana. 
 
Lantas karena perbuatan terdakwa telah merusak keseimbangan sebagaimana konsep Tri Hita Karana. Perbuatan terdakwa membuat Banjar Lumbuan, Desa Sulahan menjadi leteh, kotor, cuntaka dan membuat resah, meskipun terhadap hal tersebut telah dipulihkan dengan melakukan upacara pecaruan.
 
Sementara itu hal-hal yang meringakan terdakwa yakni terdaka belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatanya, bersikap sopan di persidangan. Untuk terdakwa Ketut Juniari saat ini dalam kondisi hamil.
 
Memperhatikan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Kadek Sugita dan 7 tahun untuk Ketut Juniari.
 
Terkait hukuman yang dijatuhkan pada Kadek Sugita, JPU menerima putusan majelis hakim. Tetapi masih pikir-pikir atas putusan terhadap Ketut Juniari. “JPU menuntut keduanya masing-masing 8 tahun penjara. Atas hukuman terdahap Ketut Juniari, JPU masih pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk untuk Kadek Sugita sudah diterima baik JPU maupun yang bersangkutan dan putusan ini sudah memiliki 
wartawan
Agung Samudra
Category

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.