Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Sejoli Pembuang Bayi Divonis Berbeda

Bali Tribune/ USAI SIDANG - Sejoli pembuang bayi usai menjalani sidang putusan di PN Bangli, Senin (13/1)
 balitribune.co.id | Bangli - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli yang diketuai AA Putra Wiratjaya menjatuhkan hukuman berbeda terhadap sejoli pembuang bayi  I Kadek Sugita  alias Dek Nik (20) dan Ni Ketut Juniari (22). Hukuman yang dijatuhkan kepada Kadek Sugita yakni 8 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Ketut Juniari dijatuhi hukuman 7 tahun, setahun lebih ringan dari tuntuta JPU. Sidang putusan ini digelar di PN Bangli, Senin (13/1).
 
Pada persidangan, terungkap beberapa hal yang memberatkan Kadek Sugita maupun Ketut Juniari, yakni sebagai orangtua seyogyanya memberikan perlindungan kepada anaknya dan hak-hak anaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, melindungi anaknya dari kekerasan dan dikriminasi. Namun berbalik, sejoli ini justru menghilangkan nyawa darah dagingnya.
 
Majelis hakim mengungkapkan bahwa sebelum bayi tersebut, Kadek Sugita dan Ketut Juniari sudah berupaya untuk menggugurkan kandungannya. Karena tidak berhasil, maka kedua membiarkan bayi dalam kadungan untuk tumbuh. Kemudian ketika lahir akan dititipkan di panti asuhan. Hanya saja hingga bayi tersebut lahir keduanya tidak menemukan panti asuhan untuk menitipkan anak. Hingga akhirnya bayi tersebut di buang di tempat kosong. “Bayi yang baru lahir seyogyanya ditaruh ditempat yang hangat, dan diberikan asi, bukanya ditempatkan di tempat kosong yang mana bayi itu tidak mendapatkan perlindungan dari rasa lapar, cuaca maupun binatang yang ada disekitarkan. Ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” ungkap Agung Wiratjaya.
 
Kemudian dari aspek moral, agama dan masyrakat bahwa terdakwa membuang bayinya di rumah kosong yang ada di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli adalah wilayah yang mana masyarakatkan terkenal religius yang dijiwai oleh hukum adat dengan nilai-nilai agama Hindu. Dalam agama Hindu keseimbangan alam harus dijaga melalui konsep Tri Hita Karana. 
 
Lantas karena perbuatan terdakwa telah merusak keseimbangan sebagaimana konsep Tri Hita Karana. Perbuatan terdakwa membuat Banjar Lumbuan, Desa Sulahan menjadi leteh, kotor, cuntaka dan membuat resah, meskipun terhadap hal tersebut telah dipulihkan dengan melakukan upacara pecaruan.
 
Sementara itu hal-hal yang meringakan terdakwa yakni terdaka belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatanya, bersikap sopan di persidangan. Untuk terdakwa Ketut Juniari saat ini dalam kondisi hamil.
 
Memperhatikan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Kadek Sugita dan 7 tahun untuk Ketut Juniari.
 
Terkait hukuman yang dijatuhkan pada Kadek Sugita, JPU menerima putusan majelis hakim. Tetapi masih pikir-pikir atas putusan terhadap Ketut Juniari. “JPU menuntut keduanya masing-masing 8 tahun penjara. Atas hukuman terdahap Ketut Juniari, JPU masih pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk untuk Kadek Sugita sudah diterima baik JPU maupun yang bersangkutan dan putusan ini sudah memiliki 
wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Kinerja Keuangan Daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Turun Langsung Cari Solusi

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung mengunjungi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Kamis, (5/2/2026) untuk mendengarkan sekaligus mencarikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi jajaran BPKAD.

Baca Selengkapnya icon click

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.