Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Libur Idul Fitri, Dua Dinas Pelayanan Publik Dipantau Sekda

Bali Tribune / PEMANTAUAN - Sekda Gede Suyasa saat melakukan pemantauan di dua instansi yang melakukan layanan publik, Dishub dan Disdukcapil, Senin (9/5)
balitribune.co.id | Singaraja - Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa melakukan pemantauan terhadap dua dinas yang melakukan pelayanan publik. Hal itu dilakukan Suyasa pasca libur dan cuti lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah. Dua dinas yang didatangi yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang melayani administrasi kependudukan serta Dinas Perhubungan (Dishub) yang melayani pengujian kendaraan bermotor.
 
Usai memantau, Sekda Suyasa mengatakan dihari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama lebaran untuk melihat tingkat kedisiplinan dan kehadiran para pegawai di hari pertama kerja. Baik itu pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga lainnya. Pemantauan difokuskan pada dinas atau kantor yang melayani publik secara langsung. Termasuk Disdukcapil dan Dishub ini.
 
“Karena dalam waktu sepuluh hari tidak melakukan pelayanan kepada publik akibat libur dan cuti bersama. Apakah di hari pertama para pegawai melakukannya dengan baik, disiplin atau tidak,” jelas Suyasa, Senin (9/5).
 
Hasilnya, kata Suyasa pada Disdukcapil yang melakukan pelayanan administrasi kependudukan sudah menjalankan tugas pelayanan. Dari kehadiran pegawai tercatat lebih dari 95 persen. Namun, ada dua atau tiga orang yang masih terlambat. Kemudian, pemantauan dilanjutkan ke Dishub. Dinas ini melakukan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kehadiran pegawai hampir 100 persen. “Ada dua orang yang berhalangan karena sakit dan lainnya di Dishub. Jadi, saya pikir sudah cukup bagus. Disiplin ASN di Kabupaten Buleleng untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Suyasa.
 
Sementara soal wacana Work From Home (WFH) pasca mudik selama 10 hari, Sekda Suyasa mengatakan masih menunggu surat pemberitahaun resmi yang akan menjadi dasar diberlakukannya WFH. Namun, dua dinas di Buleleng yang melakukan pelayanan publik ini secara umum sudah cukup bagus. Hampir seluruh pegawai bisa hadir di kantor.
 
“Mungkin wacana ini juga jadi pertimbangan di daerah-daerah yang memiliki tingkat kesulitan transportasi yang dilalui untuk bisa ke kantornya masing-masing tepat waktu. Di Buleleng saya lihat, dua dinas pelayanan publik tidak bermasalah dari segi itu,” tandas Suyasa.
wartawan
CHA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.