Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Libur Lebaran, ASN yang Mudik Diberi WFH

Bali Tribune/ Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jembrana.



balitribune.co.id | Negara - Setelah Libur dan Cuti Bersama hari raya Idul Fitri berkakhir Minggu (8/5) kemarin, para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah selama sepekan kedepan.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut juga ditindaklanjuti di daerah. Kendati di Jembrana tidak diatur secara khusus, namun pemberian Work From Home (WFH) hanya diberikan bagi ASN yang mudik dan pengaturannya diserahkan ke masing-masing OPD.

Kendati liburan dan cuti bersama Idul Fitri telah berakhir Minggu (8/5/2022) kemarin, namun Pemerintah Pusat melalui Menpar RB memberikan kebijakan WFH bagi ASN. Surat Edaran Mepan RB nomor 01 tahun 2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Perubahan Ketiga SE Menpan Rb nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian  Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tersebut, selain ditujukan kepada kepala intansi pemerintah pusat, juga ditujukan kepada Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Salah satu poin dalam Surat Edaran Menteri PAN RB tersebut adalah penyesuaian kembali system kerja Pegawai ASN. Dalam lapiran surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN RB,  Tjahjo Kumolo tersebut diatur kehadiran pegawai pada layanan pemerintah baik sector Non Esensial, Esensial maupun Kritikal baik di wilayah Jawa dan Bali serta di luar Jawa dan Bali sesuai dengan level wilayah PPKM. Jika disesuai dengan Edaran terbaru tersebut, Kabupaten Jembrana yang kini masih berada di level I maka diberlukan pengaturan kehadiran pegawai.

Pada layanan sector non esensial maksimal 75 persen pegawai WFO, sector esensial 100 persen WFO dan sector kritikan 100 persen WFO. Edaran tersebut juga ditindaklanjuti di Jembrana. Namun tidak dilakukan pengaturan secara khusus dan kebijakan WFH hanya diberikan kepada pegawai ASN yang sebelumnya melakukan perjalana mudik. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani pada Minggu (5/8/2022) malam membenarkan kebijakan tesebut.

Dikonfirmasi melalui ponselnya, pihaknya mengakui terkait surat yang berisi kebijakan pemerintah pusat tersebut belum diterimanya secara langsung,“Tadi Pak Sekda confirm ke saya, (menanyakan) ada gak menerima surat edaran tersebut. Langsung saya bilang tidak ada,” jelasnya.

Namun diakuinya edaran yang telah beredar luas tersebut juga ditindaklanjuti di Jembrana,
“Tadi Pak Sekda sudah buat pengumuman di grup (Kepala OPD), dikembalikan ke masing-masing OPD,” ujarnya. Ia mengakui WFH tidak berlaku secara menyeluruh.

Menurutnya kebijakan WFH ini diberikan setelah libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri tersebut hanya diberikan kepada pegawai ASN Pemkab Jembrana yang sebelumnya melaksanakan perjalanan mudik lebaran ke kampong halamannya.

“Tergantung OPD, kalau ada yang pulang kampung keluar daerah. (Pegawai yang lain) semua tetap ngantor. Yang pasti kalau ada staf yang mudik dipersilahkan WFH. Tapi sebagian besar tidak ada mudik,” jelas mantan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Sosial dan Budaya Setda Kabupaten Jembrana ini.

Ia juga mengakui di Jembrana tidak ada pengaturan secara khusus menggunakan prosentse kehadiran seperti ketentuan dalam SE Menpan RB tersebut. Ia menyebut pemberlakukan kebijakan WFH bagi Pegawai yang dari mudik tersebut berlaku hanya sampai sepekan kedepan.

“Efektif berlaku mulai Senin (9/5) sampai Senin (16/5). Tapi yang tidak mudik tetap biasa masuk. Kita belum buat edaran tapi sudah menyampaikan melalui Kepala OPD untuk mempersilahkan kepada stafnya yang mudik mengambil WFH,” tegasnya.

wartawan
PAM
Category

Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah di Bali dalam Inventarisasi Materi Pengawasan UU Narkotika

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses penyusunan kebijakan nasional, termasuk dalam sektor kesehatan melalui alat kelengkapan Komite III. Sebagai representasi daerah, DPD RI berperan memastikan bahwa kebijakan nasional di sektor kesehatan benar-benar dapat diimplementasikan di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Makepung Lampit, Ritual Kesuburan dan Syukur Petani

balitribune.co.id | Negara - Makepung sebagai salah satu kekayaan budaya di Jembrana. Selain atraksi makepung cikar, Jembrana juga memiliki atraksi makepung lampit. Makepung lampit memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Sebagai warisan budaya tak benda, kini makepung terus dilestarikan di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.