Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasien Covid-19 Terlama Dirawat Akhirnya Sembuh

Bali Tribune/ SEMBUH - Ibu rumah tangga yang tercatat sebagai pasien positif terlama di Bali akhirnya Kamis kemarin dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dari RSPTN Unud Kamis kemarin.
Balitribune.co.id | Negara - Setelah menjalani perawatan selama lebih dari dua bulan, salah seorang pasien positif Covid-19 asal Jembrana akhirnya dinyatakan sembuh. Pasien positif kedua dari kasus tranmisi lokal pertama tersebut merupakan pasien dengan masa perawatan terlama di Bali.
 
Jumlah pasien kasus Covid-19 asal Jembrana yang dinyatakan sembuh kini kembali bertambah. Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana Kamis (25/6/2020), terjadi penambahan jumlah pasien sembuh yakni seorang seorang pasien Covid-19 berinisial SL (48) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Ibu rumah tangga yang dirujuk dari RSU Negara ini akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di RS PTN Unud Kamis (25/6/2020) kemarin.
 
Pasien kasus transmisi lokal pertama ini tercatat sebagai pasien terlama yang menjalani perawatan di Bali. Pasien yang merupakan istri dari pasien positif pertama asal Jembrana ini sudah berstatus positif Covid-19 sejak 4 April 2020. Hingga dinyatakan sembuh, pasien yang dirawat selama 82 hari tersebut bahkan sudah menjalan 24 kali test swab. Ibu tiga anak ini dinyatakan sembuh berdasarkan hasil swab negatif berturut-turut yang ke-23 dan 24. Sebelumnya swab ke-22 di RSU Negara juga hasilnya negatif.
 
Ia menceritakan pengalamannya saat dirawat dan berjuang menghadapi Corona di ruang isolasi. Menurutnya, penanganan baik di RSU Negara maupun RS PTN Unud hampir sama. Hanya saja di RS PTN Unud ia diberi obat anti virus. 
 
“Pengobatan yang saya jalani baik di RS Unud maupun RSU Negara hampir sama. Diberikan  makanan bergizi, vitamin dan cek kesehatan rutin tiga kali sehari. Tapi di RSU Unud saya juga mendapatkan tambahan obat anti virus yang sangat membantu penyembuhan saya," paparnya.
 
Menurutnya, selama menjalani pengobatan di kedua rumah sakit, ia mendapatkan penanganan yang baik. Ia mengaku seluruh staf dan tenaga medis di ruang isolasi merawat dan melayani secara ramah dan penuh kekeluargaan. Usai dinyatakan sembuh, ia mengaku setelah melanjutkan proses isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rumah untuk mematuhi anjuran pemerintah terhadap penerapan protokol Kesehatan. Ia akan bersilaturahmi dengan keluarga besar mengingat saat Idul Fitri lalu ia berada di ruang isolasi.
 
“Idul Fitri kemarin saya masih dirawat, jadi belum sempat mengunjungi sanak famili di Jembrana. Sesudahnya, mudah-mudahan bisa langsung beraktifitas rutin sebagai guru seperti semula,“ ujar tenaga pendidik di salah satu sekolah di Jembrana ini. 
 
Sementara Direktur  RSU Negara dr  IGB Oka Parwata dikonfirmasi Kamis (25/6/2020) kemarin mengatakan, selama dirawat di RSU Negara, pasien ini kondisinya baik dan tidak ditemukannya gejala klinis serta penyakit lain. Pasien dirujuk ke RS PTN Udayana pada Senin (15/6) lalu.
 
“Selain karena jadi rumah sakit rujukan covid-19 di Bali, pertimbangan lain agar pasien bisa ditangani langsung oleh dokter konsultan yang lebih ahli. Obat anti virus khusus Mylan bantuan WHO juga hanya ada RS PTN Unud dan belum ada di rumah sakit lain di Bali,” ujarnya.  
 
Total pasien sembuh Covid-19 di Jembrana kini 28 orang dari jumlah kumulatif 31 kasus positif. RSU Negara kini masih merawat 3 pasien positif Covid-19 yakni seorang PMI, seorang warga Berangbang dan seorang sopir truck dari Tegalbadeng Timur.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.