Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasien Meninggal di Puskesmas Pupuan Bukan Korban Malapraktik

Bali Tribune / Raker Komisi I dan Komisi IV saat dengan Dinas Kesehatan dan IDI Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pasien yang meninggal dunia di Puskesmas Pupuan setelah mendapatkan tindakan anastesi (pembiusan) ketika akan melakukan operasi lipoma (jaringan lemak di bawah kulit), yang terletak di kepala pasien, secara resmi dinyatakan sebagai pasien yang mengalami reaksi Anaphilactic karena ketidakjujuran pasien ketika proses wawancara dengan dokter yang mengambil tindakan pembedahan tersebut.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, dr. Nyoman Susila, Selasa (1/11) saat Raker Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat Gedung DPRD Tabanan.

Raker digelar terkait isu kelalaian dokter dalam memberikan pelayanan di Desa Padangan Kecamatan Pupuan sehingga menyebabkan pasiennya meninggal dunia.

"Reaksi ini akan mengakibatkan penurunan tekanan darah secara drastis sehingga aliran darah ke seluruh jaringan tubuh terganggu. Akibatnya, muncul gejala berupa sulit bernapas, penurunan kesadaran bahkan bisa menyebabkan pasien meninggal dunia," jelasnya.

Dilanjutkan dr. Susila, dalam kasus ini pihaknya belum menemukan adanya faktor kelalaian yang dilakukan dokter ketika melakukan tindakan pembedahan. Karena dari konfirmasi yang dilakukan kepada dr. IB Surya Wira Andi, sebagai dokter yang melakukan tindakan bedah minor terhadap pasien perempuan yang meninggal dunia tersebut, didapat jika regulasi dan kompetensi dalam melakukan pembedahan lipoma terhadap pasien tersebut sudah dipenuhi.

Regulasi dan kompetensi yang dimaksud adalah, izin praktik serta keterangan jika dr. Surya sudah kompeten dalam melakukan tindakan tersebut juga sudah dipenuhi.

"Termasuk juga informed consent yang berisi wawancara antara dokter dan pasien juga ada dan berisi cap jempol pasien, itu artinya pasien sudah menyetujui untuk dilakukannya tindakan. Selain itu, dari sisi dokternya, kami sudah mendapat konfirmasi jika dr. Surya sudah memiliki kompetensi menangani kondisi kegawatdaruratan yang dialami pasien ketika proses tindakan," lanjutnya.

Selain itu upaya yang dilakukan oleh dr. Surya dalam menangani pasien dengan reaksi analphictic, diakui dr. Susila sudah sangat maksimal, termasuk juga sudah membawa pasien ke Puskesmas dan memastikan pasien mendapat pertolongan di Puskesmas.

"Sehingga kesimpulan kami, pasien tersebut tidak mengalami malapraktik, karena semua prosedur tindakan termasuk pertolongan dalam kondisi kegawatdaruratan sudah diberikan secara maksimal," tegas dr. Susila.

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tabanan, dr. Ida Bagus Tatwa Yatindra, Sp.Urologi, menyatakan jika tindakan yang dilakukan dr. Surya di tempat praktiknya di Desa Padangan Pupuan,sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Tidak ada malapraktik, karena dari prosedurnya sudah dikerjakan sesuai dengan SOP dan kompetensinya. Jika dilihat dari kompetensinya prosedur ini bisa dilakukan oleh dokter umum, karena mengacu pada Konsul Kedokteran Indonesia memberikan kriteria bahwa penyuntikan anastesi dan eksisi lipoma (tumor jinak pada kulit) bisa dilakukan oleh dokter umum," jelasnya.

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.