Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasien Positif Bertambah 113 Orang

Bali Tribune/ Perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Kamis, 2 Juli 2020
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 menyebutkan, jumlah kumulatif pasien positif hingga Kamis (2/7) mencapai 1.640 orang (bertambah 113 orang WNI, terdiri dari 5 orang imported case (Indonesia) dan 108 orang transmisi lokal.
  
Sementara itu jumlah pasien yang telah sembuh 875 orang (bertambah 15 orang WNI, terdiri dari 15 orang transmisi lokal). Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 16 orang (bertambah 1 orang WNI, dengan rincian 1 orang transmisi lokal).
 
Jumlah  pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 749 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
 
Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.275 orang.
 
“Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga jarak fisik dan lainnya.  Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ujar Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali ini.
 
Berdasarkan sebarannya, kasus positif Covid-19 pada Kamis kemarin terbanyak terjadi di Kota Denpasar, yakni 61 kasus, kemudian Gianyar dengan 22 kasus, Badung 10 kasus, Tabanan 7 kasus, Jembrana 6 kasus, Karangasem, Buleleng dan Bangli masing-masing dengan 2 kasus positif baru.
 
Dewa Indra juga mengatakan Pemprov Bali telah mengeluarkan Surat Edaran No. 305/GUGASCOVID19/VI/2020  tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
 
Surat edaran ini, lanjut dia, berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata.  Untuk perjalanan wisata diatur dengan ketentuan tersendiri. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
 
Sedangkan setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan.
 
Sedangkan bagi mereka yang hendak masuk Bali, wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.
 
“Bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id,” demikian Dewa Indra.
wartawan
Redaksi
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.