Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Bangli Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan

Bali Tribune/TUNJUKKAN - Direktur PDAM dan Kajari Bangli tunjukkan MoU, Selasa (19/1).
Balitribune.co.id | Bangli - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangli tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Selasa (19/1), di Aula Kejari Bangli. Kerjasama antara PDAM dan Kejari Bangli berkaitan dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kejari Bangli siap melakukan pendampingan terkait penagihan tunggakan pelanggan. 
 
Direktur PDAM Bangli I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengungkapkan, tujuan dari kerjasama yakni pihak PDAM ingin  meminta pendampingan hukum kepada Kejaksanaan, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat. Langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalah yang bertentangan dengan hukum. "Kerjasama ini juga sebagai bentuk transparansi kami dalam pengelolaan perusahaan milik daerah," sebutnya. Kejari juga melakukan pendampingan dalam penanganan tunggakan pelanggan. 
 
Sementara itu Kajari Bangli Ery Syarifah mengatakan, PDAM merupakan perusahaan milik daerah. Di salah satu sisi terdapat tunggakan, kehadiran Kejaksaan ini untuk melakukan pendampingan penagihan tunggakan tersebut. "Perusahaan milik daerah, ada uang negara di dalamnya. Besarnya tunggakan dapat memicu kerugian negara," ungkapnya. 
 
Pendampingan dalam hal ini, Ery Syarifah mengatakan nantinya para pelanggan yang memiliki tunggakan akan diundang ke Kejari. Nantinya akan ditelusuri yang menjadi kendala hingga banyak tunggakan. Selain itu, penjelasan dari para pelanggan akan menjadi masukan juga untuk PDAM. "Kami hadir juga untuk masyarakat, apa yang menjadi kritik pelanggan akan kami sampaikan ke PDAM sehingga pelayanan dapat diperbaiki," sambungnya. 
 
Ery Syarifah juga mengingatkan, meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari bukan berarti PDAM luput dari pengawasan. ”Tetap akan diawasi, jika ditemukan perbuatan melawan hukum tentu akan kami proses, kami berharap pengelolaan PDAM sesuai aturan, dan ke depan bisa berkembang untuk kemakmuran warga Bangli,” tegasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.