Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Gratis Mulai Mei 2020, Perumda Tirta Mangutama Berharap Masyarakat Bijak Gunakan Air

Bali Tribune/ Ketut Golak
Balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati Ketut Suiasa, Senin (13/4/2020) sudah mengumumkan enam kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah menggratiskan pembayaran air PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama tiga bulan ke depan.
 
Nah, sebagai tindak lanjut dari kebijakan orang nomor satu di Gumi Keris itu, pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangutama Kabupaten Badung mengaku sudah melakukan persiapan agar kebijakan strategis ini bisa berjalan dengan baik.
 
“Kami sudah siap untuk menggratiskan tagihan air selama tiga bulan, sesuai kebijakan pimpinan,” tegas I Ketut Golak selaku Direktur Perumda Tirta Mangutama, Selasa (14/4/2020).
 
Dijelaskan, tagihan PDAM yang digratiskan hanya untuk golongan rumah tangga dan sosial. Artinya, untuk pelanggan yang masuk kategori usaha atau industri tetap akan dikenakan tagihan. “Gratis untuk rumah tangga dan sosial,” katanya.
 
Kebijakan ini, lanjut Ketut Golak akan mulai berlaku untuk pemakaian air pada bulan April ini. Jadi saat pembayaran tagihan bulan Mei 2020 masyarakat sudah tidak bayar. “Kajian teknisnya masih kami bahas. Tapi, yang pasti bulan Mei masyarakat sudah gratis,” jelasnya.
 
Dengan penggratisan PDAM ini, pria asal Desa Sobangan, Mengwi ini, berharap bisa membantu dan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi wabah Covid-19. 
 
“Kita harus gotong-royong menghadapi virus Corona ini. Tidak hanya pemerintah tapi semua pihak,” ujarnya.
 
Meski air minum digratiskan, Ketut Golak tetap mengimbau masyarakat Badung agar bijak dalam menggunakan air. 
 
“Walaupun gratis kami harap masyarakat bijak memanfaatkan air sehingga kebijakan ini bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Sementara Direktur Teknik Perumda Tirta Mangutama Badung, I Wayan Suyasa menambahkan bahwa penggratisan tagihan PDAM ini berlaku untuk bulan Mei-Juni-Juli atau  pemakaian April - Mei - Juni 2020.
 
“Kebijakan ini berlaku seluruh  pembayaran rekening air atas golongan sosial A dan B. Sementara untuk golongan Rumah Tangga D1 dan Rumah Tangga D2 penggratisan berlaku untuk pemakaian 0-10 M3 Per bulanm,” ujarnya. 
 
Untuk penggunaan lebih dari itu, pihaknya masih melakukan kajian. “Saat ini kita berpedoman dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang," kata Suyasa.
 
Pihaknya juga telah menyampaikan ke masing-masing unit agar membantu dalam sosialisasi kebijakan ini dan untuk bagian keuangan, UPD, agar dapat menyesuaikan sistem pembayarannya.
 
“Kebijakan ini akan terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Suyasa.
 
Untuk diketahui, selain menggratiskan tagihan PDAM untuk tiga bulan ke depan, Bupati Giri Prasta juga membuat kebijakan lain untuk percepatan penanganan Covid-19 ini. Yakni. memberikan sembako kepada keluarga penerima manfaat. Memberikan insentif kepada tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan sesui data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang dilaporkan oleh perusahaan. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dari Badung dan mahasiswa Kabupaten Badung yang datang dari luar negeri disiapkan rumah singgah karantina mandiri dengan pengawasan. 
 
Kemudian bagi masyarakat Badung yang BPJS tidak lagi ditanggung oleh perusahaan dan atau peserta mandiri yang tidak mampu membayar tagihan dibayarkan oleh Pemkab sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku dan yang terakhir berkenaan dengan Alat Pelindung Diri (APD), rapid test dan masker sesuai SOP, akan di dahulukan diberikan kepada tenaga medis dan satgas yang bertugas di garda terdepan di lapangan. 
 
Bertalian penanggulangan wabah Covid-19 juga, Pemkab Badung sudah menggerakkan UKM untuk berperan serta memproduksi masker kain sejumlah 100 ribu pcs yang akan didistribusikan kepada masyarakat Badung. 
wartawan
I Made Darna
Category

Dewan Bangli Terima Penyampaian 2 Raperda dari Eksekutif

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar Rapat Paripurna bersama Eksekutif (Pemkab) Bangli terkait penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) semesta Berencana Bangli tahun 2025-2029, pada Selasa (2/7)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serikat Pekerja Pariwisata Minta Pemerintah Mengkaji Rencana Pelaksanaan KRIS Satu Ruang Perawatan

balitribune.co.id | Badung - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan ruang perawatan di rumah sakit menjadi satu kelas.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Tata Kelola, OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. Langkah ini menjadi tonggak penting transformasi digital industri asuransi menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tari Kolosal Polda Bali Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

balitribune.co.id | Denpasar - Gemuruh tepuk tangan dan decak kagum mewarnai Hari Bhayangkara ke -79 di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Selasa (1/7). Gubernur Bali Wayan Koster bersama tamu undangan dan masyarakat yang hadir disuguhkan aksi bela diri Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dengan sejumlah atlet judo dan kempo.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna ke-20, Gubernur Bali Apresiasi Pandangan Umum Dewan Terkait Dua Raperda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Bali atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pend

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.