Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP: Pancasila Final dan Mengikat!

Bali Tribune/ KONGRES - Sikap politik PDIP yang dihasilkan dalam Kongres V PDIP. Satu, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat. Dua, Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
balitribune.co.id | Denpasar - Kongres V PDIP ditutup secara resmi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Inna Grand Bali Beach Hotel Sanur, Denpasar, Sabtu (10/8). Kongres yang berlangsung selama tiga hari ini menghasilkan tekad politik sekaligus sikap politik PDIP. 
 
Sikap politik PDIP ini berisi 23 poin. Di antaranya adalah PDIP menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat. Selain itu, perlu dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). 
 
Berikut isi lengkap sikap politik PDIP yang dihasilkan dalam Kongres V PDIP. Satu, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat. Dua, Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
Tiga, Pancasila sebagai pedoman dalam merumuskan rencana pembangunan, keputusan kebijakan pembangunan, implementasi kebijakan pembangunan dan dalam pengawasan atas dijalankannya kebijakan pembangunan.
 
Empat, Pancasila harus dapat diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dicapai melalui kebijakan pembangunan yang berlandaskan pada penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terencana, terarah, dan terukur.
 
Lima, Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, sebagai upaya membumikan Pancasila untuk mencapai Indonesia yang ber-Trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
 
Enam, Negara wajib memantapkan politik hukum nasional untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dengan menjadikan norma dasar (grundnorm) Pancasila sebagai parameter pembentukan peraturan perundang-undangan.
 
Tujuh, demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
 
Delapan, Negara wajib membentuk sistem pertahanan nasional yang kuat dalam menghadapi ancaman infiltrasi paham, ideologi, kekuatan global sehingga keamanan nasional, ketenangan rakyat dan keutuhan Negara dapat terukur dan terwujud, serta membangun sistem keamanan nasional yang mampu mengatur kerjasama semua kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman keamanan nasional yang bersifat luar biasa seperti serangan terorisme, kerusuhan, dan bencana alam.
 
Sembilan, Negara wajib mendukung pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), baik di dalam negeri maupun lintas negara.
 
Sepuluh, Negara wajib menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi, sehingga menimbulkan efek jera bukan hanya bagi pelaku korupsi tetapi juga potensi-potensi calon-calon koruptor yang ada di semua jajaran dan semua tingkatan penyelenggara Negara.
 
Sebelas, Negara wajib menyusun rencana pembangunan nasional dengan semangat Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD NRI 1945, serta melakukan koreksi terhadap kebijakan dan ketentuan peraturan-perundangan yang tidak sesuai, dan perlu menyusun konsepsi Sistem Ekonomi Gotong-Royong yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan cita-cita kemerdekaan (kedaulatan).
 
Dua belas, Negara wajib terus mengembangkan perekonomian nasional yang mewujudkan kedaulatan ekonomi dan menghindari terjadinya berbagai ketimpangan struktural yang menjadi sumber ketidakadilan sosial-ekonomi dengan mengembangkan program untuk meningkatkan penguasaan dan pemilikan aset ekonomi, dan akses modal serta pasar kepada pelaku ekonomi kerakyatan.
 
Tiga belas, Negara wajib mengelola keuangan negara untuk pemenuhan hak-hak dasar rakyat, dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja publik lebih besar daripada belanja aparatur. Empat belas, Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga Negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
 
Lima belas, Negara wajib menjamin kelestarian lingkungan dengan memastikan pembangunan yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung serta baku mutu lingkungan hidup, serta memenuhi komitmennya terhadap mitigasi perubahan iklim dengan mencegah degradasi hutan, restorasi lahan gambut dan pengembangan energi baru dan terbarukan.
 
Enam belas, Negara wajib menjadi pelopor gerakan Revolusi Mental dan menjadikannya sebagai “Gerakan Hidup Baru” melalui perubahan cara berfikir, cara kerja, dan cara berperilaku yang memperkuat kedaulatan, meningkatkan kemandirian dan meneguhkan kepribadian dalam kebudayaan nasional, serta menjadi pelopor dan pendorong perubahan pikiran, sikap, dan perilaku masyarakat agar berorientasi pada kemajuan dan pengayaan keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.
 
Tujuh belas, Negara wajib mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 untuk meningkatkan kualitas pendidikan keilmuan dan karakter yang dilandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Delapan belas, Negara wajib memfasilitasi Perguruan Tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of excellence) di setiap wilayah dengan mengembangkan potensi lokal dan kekhasan budaya, inovasi sains dan teknologi untuk memecahkan berbagai persoalan masyarakat.
 
Sembilan belas, Negara wajib menjaga persatuan nasional yang dibangun atas dasar keanekaragaman ekspresi kebudayaaan nasional dan diperkaya oleh interaksi inklusif antarbudaya yang ada di Indonesia, serta mengintensifkan interaksi dan gotong-royong antarkelompok budaya di masyarakat agar menghadirkan pengalaman konkrit atas keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.
 
Dua puluh, melakukan penguatan advokasi, preventif, promotif dan langkah aksi nyata untuk menekan gizi buruk dan gizi kurang pada balita serta menekan status gizi pendek (stunting), proporsi berat badan lebih balita maupun obesitas pada masyarakat dewasa, serta melakukan sosialisasi tentang pentingnya imunisasi secara lengkap dengan melibatkan tokoh masyarakat (termasuk agama) dan institusi pendidikan.
 
Dua puluh satu, melakukan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, pencegahan terhadap HIV-AIDS, penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS serta melakukan pemerataan sosialisasi terapi ARV (terapi bagi ODHA).
 
Dua puluh dua, Negara wajib mengembangkan sistem Pemilu dan kepartaian yang sejalan dengan terwujudnya sistem pemerintahan presidensial yang efektif. Oleh karena itu upaya menciptakan sistem Pemilu dan kepartaian yang sederhana melalui pengaturan secara demokratik, efisien, dan efektif mutlak diperlukan.
 
Dua puluh tiga, Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual termasuk keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya, serta mendorong hasil penelitian dan inovasi oleh warga negara Indonesia untuk mendapatkan Hak Paten dengan prosedur yang mudah, cepat dan murah. (u)
wartawan
San Edison
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Penutupan Jegeg Bungan Desa 2026 di Kuta

balitribune.co.id | ​Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri prosesi penutupan perlombaan Jegeg Bungan Desa 2026 yang dirangkaikan dengan Festival Seni Budaya XIV Desa Adat Kuta. Acara yang menjadi ajang kreativitas pemuda tersebut berlangsung di Open Stage Majelangu, Pura Segara Kuta, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

1.639 Narapidana di Bali Terima Remisi

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.639 narapidana di seluruh Bali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali sehubungan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumah itu 26 orang warga binaan Muslim langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Arus Balik, Pemeriksaan di Gilimanuk Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik Lebaran tahun 2026 ini jumlah pelaku perjalanan yang menyeberang dari Bali ke Pulau Jawa mengalami peningkatan. Terbukti antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sempat membludak hingga Kota Negara. Mengantisipasi arus balik, aparat di Gilimanuk kini sudah mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Mebuug-buugan di Desa Kedonganan, Ratusan Warga Ikuti Ritual Mandi Lumpur ​

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana ceria menyelimuti pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (20/3/2026). Tepat sehari pasca-pelaksanaan Catur Brata Penyepian atau pada hari Ngembak Geni, ratusan warga turun ke kubangan lumpur untuk melaksanakan tradisi leluhur yang unik dan sarat makna, yakni Mebuug-buugan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.