Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Dilarang Menjajakan Barang Dagangan di Luar Ruko

Bali Tribune/ JAJAKAN - Pemilik ruko di Pasar Kidul jajakan barang dagangan sampai di akses pejalan kaki.
balitribune.co.id | Bangli - Upaya penataan pasar rakyat terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli. Untuk mengoptimlakan penataan Disperindag mengeluarkan sura terkait tata tertib pedagang pasar rakyat . Dalam tata tertib tersebut ada sebelas poin yang harus dipatuhi pedagang, di antaranya pelaranga menempatkan  atau menjajakan barang dagangan di luar kios, ruko, toko dan los pasar.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, I Wayan Gunawan mengatakan untuk penataan pasar rakyat yang meliputi empat pasar yakni, Pasar Kidul, Singamandawa, Yangapi dan Kayumabua  terus kita lakukan. Bahkan beberapa hari yang lalu seluruh pegawai turun  melakukan aksi bersih-bersih di areal Pasar Kidul. ”Untuk penataan akan menyasar seluruh pasar rakyat,” ungkapnya, Kamis (18/3).
 
Terkait penataan pedagang, pihaknya telah mengeluarkan surat tata tertib pedagang pasar rakyat. Dalam tata tertib tersebut ada sebelas poin yang harus dipatuhi pedagang . Terakit kebersihan dalam tata tertib  para pedagang wajib membersihkan tempat berjualan atau lapak dagang serta sampah dikumpulkan selanjutnya dibuang pada tempat sampah setelah selesai berjualan.” jelas Kadis asal Desa Yangapi Tembuku ini.
 
Selain dalam tata tertib juga diatur terkait barang dagangan, dimana  barang dagangan harus ditempatkan didalam ruko,toko, kios atau los pasar, dan penempatan tidak boleh  melebihi ruang ruko,took, kios atau los pasar. ”Memang masih banyak pedagang yang menempatkan barang dagangan melebihi ruang seperti menaruh barang di lintasan untuk pejalan kaki,” ungkapnya. Surat terkait tata tertib nanti akan diberikan kepada seluruh pedagang.
 
Lantas disinggung terkait sanksi bagi pedagang yang tidak mematuhi  tata tertib, kata Wayan Gunawan  pelanggaran  atas ketentuan  dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi. ”Sanksi sampai pencabutan secara sepihak  hak penempatan, setelah yang bersangkutan diberikan peringatan sampai tiga kali dan yang bersangkutan tidak berhak menuntut ganti rugi,” tegas Wayan Gunawan. 
wartawan
Agung Samudra
Category

ALVA, Ajak Media Bali Test Ride dan Kenalkan Boost Charge Station

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution, menggelar ALVA Media Riding Bali 2025 untuk mempererat hubungan dengan rekan media di Bali. Bermula dari di ALVA Experience Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, sebagai titik kumpul, acara ini diadakan sebagai kegiatan seru yang menggabungkan pengalaman berkendara, eksplorasi keindahan Bali, dan sentuhan gaya hidup modern.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Luncurkan Platform Edukasi Digital Skul.id

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan dengan berpartisipasi dalam Denpasar Education Festival 2025. Dalam acara yang berlangsung meriah di Kota Denpasar ini, Telkomsel secara resmi meluncurkan Skul.id, sebuah platform edukasi digital yang dirancang untuk mendukung proses belajar mengajar generasi muda Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Rancang Integrasi CCTV dengan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancang program integrasi Closed Circuit Television (CCTV) kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan pihak swasta. Program tersebut sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan semua lapisan masyarakat termasuk pula para wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

Diperpa Badung Launching Hasil Survey NTP/NTUP 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) resmi melaunching hasil Survei Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Kabupaten Badung Tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gaji Prajuru Adat dan Subak, Badung Kucurkan Rp15 Miliar Perbulan

balitribune.co.id | Mangupura - Jabatan prajuru adat dan subak di Kabupaten Badung, Bali, pantesan jadi rebutan. Ternyata gaji tokoh-tokoh masyarakat Badung yang disebut "ngayah" ini tak main-main. Sekelas pekaseh saja mendapat nafkah sampai Rp 6 juta per bulan dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Tanpa Asuransi, Hama Tikus Serang Padi di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tanaman padi yang terserang hama tikus dan menyebabkan kerugian bagi petani, oleh petani belum diasuransikan. Sebelumnya Dinas Pertanian mengajak petani untuk mengasuransikan tanaman padinya, sehingga saat terjadi serangan hama atau penyakit, petani tidak mengalami kerugian yang signifikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.