Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedestrian Gajah Mada Dongkrak Bisnis Lokal

Diskusi
Bali Tribune / DISKUSI - Diskusi Publik Bali Bicara yang diharapkan dapat terus menjadi wadah untuk mempertemukan pengalaman warga, pengetahuan komunitas, hasil kajian, dan perspektif pemerintah agar pembangunan kota dapat semakin responsif serta relevan terhadap kebutuhan masyarakat.

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah kawasan di Bali mulai melirik penataan ruang pejalan kaki dengan perbaikan jalur pedestrian, penataan kawasan, serta upaya pengendalian parkir liar. Setelah Pemerintah Kota Denpasar melakukan penataan di Kawasan Sanur, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada Kawasan Heritage Gajah Mada untuk ditata kembali. 

Sebagai kawasan kota tua dengan nilai sejarah, ekonomi, dan wisata, penataan Gajah Mada diarahkan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki, sekaligus memperkuat fungsinya sebagai ikon heritage dan destinasi wisata perkotaan.  

Juli Sastrawan, pemilik dari Penerbit Partikular dan seorang penulis buku, melihat potensi besar yang ada di Kawasan Heritage Gajah Mada, hal itu diutarakannya dalam Diskusi Publik Bali Bicara di Grahana Yowana Suci, Denpasar beberapa waktu lalu. Ia mengatakan akses pejalan kaki memiliki dampak terhadap bisnis lokal. Laju pejalan kaki memberikan paparan visual lebih tinggi terhadap toko fisik, menarik orang untuk berbelanja. "Dari riset downtown walkability, toko fisik tidak bisa bertahan di kawasan yang berorientasi motor dan mobil. Maka itu, justru perlu didorong untuk lebih ramah pejalan kaki," ungkapnya. 

Kota Denpasar memiliki peluang transformasi dengan menciptakan koridor komersial di sekitar jalan Gajah Mada dan koridor ekonomi kreatif dengan trotoar yang menghubungkan pusat kegiatan seperti toko buku, coffee shop, art space dan ekosistem ekonomi kreatif berdaya saing. 

Dalam forum ini, berjalan kaki dipandang bukan sekadar aktivitas berpindah dari satu titik ke titik lain, tetapi sebagai cara untuk mengklaim ruang kota. Infrastruktur yang baik juga dapat memperkuat modal sosial, serta akses masyarakat terhadap aktivitas ekonomi, budaya, dan ruang komunitas.  

Ida Ayu Trisuci Arnawati, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Denpasar, menyatakan penataan jalur pejalan kaki terus dilakukan di Kota Denpasar secara bertahap. “Total panjang jalan yang ada di Denpasar sebesar 542,71 Km. Namun, yang terkoneksi oleh trotoar rasionya sekitar 30,93%. Saat ini sedang berlangsung penataan di area Gajah Mada, semoga lewat penataan ini bisa memberikan ruang bergerak yang lebih humanis di Pusat Kota Denpasar.” ujarnya. 

Ia menegaskan penataan ini tidak hanya mempercantik estetika kawasan, tetapi memperkuat identitas kawasan dan aksesibilitas inklusif. Keberhasilan penataan pedestrian membutuhkan sinergi berbagai pihak termasuk Pemerintah Kota Denpasar, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, DLHK, desa adat, pengelola parkir, masyarakat, komunitas, dan lembaga riset. 

Salah seorang peserta diskusi, Kaira menyampaikan bahwa permukaan trotoar di jalan Gajah Mada masih kasar dan sempit. Sehingga membuat telapak kaki kurang nyaman dan belum cukup ramah bagi penyandang disabilitas, harapannya dapat diperbaiki dengan adanya penataan ini dari sisi lebar dan material yang digunakan. 

Hal serupa turut disampaikan I Wayan Juniartha atau kerap disapa Bli Jigo, seorang penyandang disabilitas daksa dengan kursi roda, yang mengharapkan trotoar dapat didesain mempertimbangkan kebutuhan disabilitas, adanya peneduh pohon, serta CCTV supaya yang melintas merasa aman. Fasilitas penyeberangan pelican cross yang sering tidak berfungsi, penataan parkir kendaraan, dan aspek keselamatan seperti pengaturan laju kendraan juga perlu menjadi catatan dalam penataan, yang disampaikan oleh Bagus Krisnayana, dari komunitas Forum Diskusi Transportasi Bali.  

Konektivitas fisik berfungsi optimal apabila dapat dijangkau tanpa bergantung pada kendaraan bermotor. Kehadiran jalur pejalan kaki akan berperan penting untuk menghidupkan ruang ketiga, yaitu ruang sosial yang sering didatangi untuk berinteraksi selain rumah (ruang pertama) dan tempat kerja (ruang kedua), seperti taman, lapangan, area rekreasi, dan lain-lain. Oleh karenanya, keterhubungan dan penataan jalur pejalan kaki perlu juga memperhatikan tata ruang dan sebaran permukiman dan area komersial.  

Fairuzia Rahman, Urban and Transport Analyst WRI Indonesia, memberikan contoh dampak penataan trotoar terhadap komersial. Di Jalan Danau Tamblingan, Sanur semenjak selesai revitalisasi trotoar menurut testimoni salah satu kafe menyatakan jumlah pengunjung walk-in meningkat sekitar 30%. Contoh lainnya dapat dilihat di jalan Malioboro, Yogyakarta dengan jumlah wisatawan melonjak 483% setelah revitalisasi. Namun, penataan ini tentu perlu melihat sisi prioritas. 

"Saat ini ada 63% kawasan komersial dan permukiman yang terkoneksi dengan trotoar di Kota Denpasar. Kalau dalam satu waktu kita bangun atau menata trotoar di seluruh tempat pasti tidak memungkinkan. Nah, adanya indeks walkability menjadi penting sebagai tolok ukur untuk melihat prioritas di mana kawasan yang perlu ditata terlebih dahulu dan apa yang perlu direkonstruksi sebagai acuannya," ujarnya.  

Berjalan kaki menjadi aktivitas bagi masyarakat untuk dapat lebih menikmati dan mengenali suasana kota. Hal itu disampaikan Marmar Herayukti, seorang seniman yang tinggal di Banjar Gemeh dan aktif dalam aktivitas kebudayaan sekitar Kawasan Heritage Gajah Mada. “Pedestrian yang baik juga dapat menjadi bagian dari atraksi kota dan mendukung munculnya ide serta interaksi sosial. Berjalan kaki dapat menjadi cara untuk mengenali kota dan membuka peluang aktivitas ekonomi lokal. "Menurut saya, seluruh pihak perlu terlibat dalam mendukung pengembangan pedestrian” ujarnya. 

Ia berharap ruang publik di Kawasan Heritage Gajah Mada juga bisa diaktivasi sedemikian rupa setelah penataan selesai untuk kegiatan diskusi dan kebudayaan.  

Keberhasilan pengembangan kawasan pejalan kaki membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat secara bermakna. Ruang dialog ini diharapkan dapat terus menjadi wadah untuk mempertemukan pengalaman warga, pengetahuan komunitas, hasil kajian, dan perspektif pemerintah agar pembangunan kota dapat semakin responsif dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat. 

wartawan
YUE
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.