Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Dilarang Cuti dan Mudik

Bali Tribune/ Jubir Satgas Covid-19, I Dewa Gede Rai
Balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dilarang untuk mengambil cuti dan mudik alias pulang ke kampung. Larangan itu juga berlaku bagi pegawai non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, dan pegawai Pemerintah Desa. Bagi ASN yang nekat pulang kampung akan dikenakan sanksi. 
 
Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa  kerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kebijakan itu diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 Mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan  Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.
 
“Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini,yakni Seluruh Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.
 
“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya.
Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan  Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.
 
“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya.
 
Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut.
 
 “Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar para pegawai tidak melanggar ketentuan tersebut. Sebab, bagi yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

PAD Tak Baik-Baik Saja, Pencairan Dana Hibah di Bangli Tersendat

balitribune.co.id | Bangli - Rapat gabungan antara DPRD Bangli dan jajaran eksekutif yang digelar secara tertutup pada Jumat (7/8/2026) berjalan memanas. Pasalnya, sebagian besar dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokok-pokok pikiran/pokir) dewan hasil penjaringan aspirasi masyarakat saat reses tak kunjung cair.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh Adat Desa Subaya Tewas Terperosok ke Jurang Saat Cari Kayu Bakar

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis menimpa Jro Bau Wayan Asung (75), seorang tokoh masyarakat asal Banjar/Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pria yang menjabat dalam struktur kepemimpinan adat Ulu Apad tersebut ditemukan meninggal dunia setelah terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 75 meter saat mencari kayu bakar di kawasan hutan setempat, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku UMKM Berharap Semakin Banyak Event untuk Ajang Promosi Produk Perajin Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali kerap mempromosikan produknya pada gelaran kegiatan atau event-event yang menghadirkan banyak pengunjung seperti pameran UMKM. Setiap event pameran UMKM yang digelar pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengenalkan produknya. 

Baca Selengkapnya icon click

Residivis Pembobol Warung di Klungkung Diringkus di Banyuwangi

balitribune.co.id | Semarapura- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) yang nekat membobol warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terduga pelaku asal Jember, Jawa Timur, tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMC 2026 Seri Bali Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawara Modifikasi

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali sukses menggelar ajang adu kreativitas modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026 Putaran Pertama Seri Bali. Bertempat di Mall Bali Galeria, Denpasar, ajang tahunan ini disambut antusias oleh para pencinta kustom dengan mencatatkan total 187 unit sepeda motor modifikasi yang terbagi ke dalam 147 peserta di Kelas Utama dan 41 peserta di Kelas Showcase.

Baca Selengkapnya icon click

HMC 2026 Resmi Dimulai di Bali, Astra Motor Bali Wadahi Kreativitas Modifikator

balitribune.co.id | Denpasar — Dunia modifikasi otomotif Tanah Air kembali bergeliat. Astra Motor Bali bekerja sama dengan PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi menggelar putaran pembuka (opening round) ajang kontes modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.