Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Dilarang Cuti dan Mudik

Bali Tribune/ Jubir Satgas Covid-19, I Dewa Gede Rai
Balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dilarang untuk mengambil cuti dan mudik alias pulang ke kampung. Larangan itu juga berlaku bagi pegawai non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, dan pegawai Pemerintah Desa. Bagi ASN yang nekat pulang kampung akan dikenakan sanksi. 
 
Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa  kerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kebijakan itu diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 Mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan  Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.
 
“Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini,yakni Seluruh Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.
 
“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya.
Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan  Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.
 
“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya.
 
Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut.
 
 “Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar para pegawai tidak melanggar ketentuan tersebut. Sebab, bagi yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ford DAS Bali Gelar BNOA Seri Kedua, Tantang Konsumen Taklukkan Medan Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - PT DAS Indonesia Bali, selaku Main Dealer Ford di Bali, kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga hubungan erat dengan pelanggan melalui ajang Bali Next Gen Owner Adventure (BNOA). Mengusung tema "The Journey Continues", kegiatan ini menjadi wadah bagi para pemilik kendaraan Ford untuk menyalurkan gaya hidup petualang mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Buru Pelaku Pencurian Ketu Milik Dua Sulinggih di Desa Budakeling

balitribune.co.id I Amlapura - Kasus pencurian benda sakral berupa Ketu atau Bawa milik dua orang Sulinggih di Desa Budakeling, Karangasem pada Jumat (5/6/2026) lalu, menarik perhatian publik. Sementara hingga saat ini anggota Polsek Bebandem dan Sat reskrim Polres Karangasem masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi Global

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global akibat konflik geopolitik dan lonjakan harga energi, stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih menunjukkan daya tahan yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja sektor keuangan Indonesia tetap solid dengan pertumbuhan intermediasi yang positif serta tingkat permodalan dan likuiditas yang terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tutup FESTA II Tahun 2026, Bupati Sanjaya Apresiasi Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., menghadiri sekaligus menutup secara resmi acara seremonial Festival Kecamatan Tabanan (FESTA) II yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Jembatan Rusak di Tabanan Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Tabanan – Dua jembatan yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Baturiti dan Selemadeg Timur mulai mendapatkan perbaikan. Adapun dua infrastruktur fisik yang sedang mendapatkan perbaikan itu antara lain Jembatan Tuka-Cau Belayu di Kecamatan Baturiti dan Jembatan Tukad Yeg Ngigih di Selemadeg Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.