Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Pos Sunat Gaji Veteran

Bali Tribune/ TERSANGKA – Polisi memeriksa tersangka I Putu Tika Ariutama, petugas antar Kantor Pos Cabang Kerambitan, Senin (14/10).
Balitribune.co.id | Tabanan - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyunatan gaji veteran di Kecamatan Kerambitan. Tersangka tidak lain merupakan staf atau petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan, I Putu Tika Ariutama. Namun disebutkan masih ada satu orang tersangka lagi yang akan menyusul.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pasca ditetapkan sebagai tersangka tanggal 4 Oktober 2019, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruang Unit Sidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Tabanan, Senin (14/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Tersangka I Putu Tika Ariutama yang merupakan staf atau petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran, gaji ke-13 dan THR dari bulan September 2018 hingga bulan Januari 2019. Tersangka juga didampingi oleh penasihat hukumnya I Gede Putu Yudi SH.
 
Menurut sumber, tersangka juga telah mengambil gaji para veteran yang sudah meninggal dunia namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos Pemeriksa Tabanan maupun ke Kantor PT Taspen Persero dari bulan Mei 2015 sampai dengan bulan April 2019. 
"Sesuai hasil perhitungan audit kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, kerugian yang dialami mencapai Rp 796.675.667," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
 
Sumber menambahkan, selain Putu Yadi, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut yakni atasan dari tersangka berinisial AWS. "Informasinya akan ditetapkan sebagai tersangka besok, Selasa (15/10)," sambung sumber.
 
Sementara itu Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 3 Oktober 2019 dan kemudian menetapkan tersangka pada tanggal 4 Oktober 2019. 
 
Menurut Made Budiarta, kasus tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menyebabkan kerugian negara. "Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat mengenai kasus itu kemudian pihak kepolisian turun ke lapangan melakukan pengumpulan barang bukti lalu meminta keterangan saksi yang merupakan para veteran hingga keluarga veteran yang sudah meninggal. Jadi negara yang dirugikan karena negara mengeluarkan uang untuk membayar gaji veteran, tetapi tidak dibayarkan," tegasnya.
 
Ia pun tak menampik bakal ada tersangka lain. Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP. Dan untuk tersangka I Putu Tika Ariutama sementara tidak dilakukan penahanan karena bersikap koperatif. 
 
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64  KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan. 
 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Cerdas di Jalan, Bijak di Sosmed, Aksi Astra Motor Bali Bareng Pelajar Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – PT Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kecakapan generasi muda di era digital melalui kegiatan Edukasi Safety Riding dan Pelatihan Literasi Digital yang dilaksanakan di SMPK Santo Paulus Singaraja, Jumat (30/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Eddy Mulya Hadiri Upacara Majaya-Jaya Bendesa dan Prajuru Desa Adat Kesiman

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri prosesi upacara Majaya-Jaya Bendesa Adat dan Prajuru Adat Desa Kesiman Denpasar masa bakti 2026-2031, bertempat di Bale Agung Pura Agung Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Tegaskan Kesiapan Badung Kawal Program Prioritas Presiden

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan jajaran Forkopimda Badung, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Ditemukan Saat Proses Evakuasi Bangkai Kapal

balitribune.co.id | Negara - Proses pengangkatan bangkai Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya tengah berlangsung di perairan Selat Bali. Dalam waktu bersamaan dua jenazah yang diduga kuat merupakan korban kecelakaan kapal tersebut ditemukan mengambang di Peraian Selat Bali dan sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (1/2). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.