Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pejabat Lelang Dituntut 8 Bulan Penjara

pengacara
Usman Arif Murtopo SH MH didampingi pengacaranya, saat menerima tuntutan dari jaksa Made Dipa Umbara

Denpasar, Bali Tribune

Terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menelan Vila Kozy yang masih berpekara hukum, seorang Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Usman Arif Murtopo SH MH (39), dituntut hukuman pidana 8 Bulan penjara dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di PN Denpasar yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada didampingi hakim anggota I Made Pasek dan Novita Riama, Senin (20/6), yang mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) AA Alit Rai Suastika diwakili jaksa I Made Dipa Umbara dan Nunik Nurlaeli.

Kesempatan tersebut, JPU menyatakan sesuai fakta terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa Usman Arif Murtopo telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu, pasal 421 KUHP yakni menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan dan diperintahkan tetap dalam tahanan. Atas tuntutan itu, terdakwa Usman setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Hartono Tanuwijaya dan I Nyoman Yudara, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis dalam persidangan Senin (27/6) mendatang.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, bahwa berawal pada 18 Februari 2008, PT Ratu Kharisma milik saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani mengajukan dan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp6,5 miliar sesuai persetujuan kredit No 18/AO-KPO/JKT/II/2008 tanggal 10 Februari 2008 dengan jaminan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM No 7442 Kelurahan Kuta, surat ukur No 314/1999 tanggal 11 Mei 1999 seluas 1520 meter persegi, atas nama Rita K K Pridhnani di Jalan Dewi Saraswati III No 9 Seminyak Kuta Kabupaten Badung, atau lebih dikenal dengan nama Villa Kozy/ Villa Ratu Kharisma.

Adapun nilai limit obyek yang dinilai oleh penilai independen PT Kawira Pratama berdasarkan surat No 08136/TB/KKP-Bali/XII tanggal 20 Desember 2008 adalah bernilai Rp15.311.895.000. Oleh karena itu, saksi Rita KK Pridhani diberikan fasilitas perjanjian berupa perjanjian kredit rekening koran (PRK), perjanjian Kredit Demond Loan (DL), dan perjanjian kredit angsuran.

Selanjutnya dibuatlah akta berupa akta pengakuan utang dan pemberian jaminan, akta kuasa membebankan hak tanggungan, akta pemberian hak tanggungan (APHT), dan sertifikat hak tanggungan. Selain fasilitas kredit tersebut, dengan jaminan yang sama, pada 20 Juni 2008, PT Ratu Kharisma kembali mengajukan dan mendapat fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp4 miliar.

Bahwa terhadap pembayaran kedua fasilitas kedit yang telah diterima oleh PT Ratu Kharisma tersebut sejak bulan Juli 2009 terjadi keterlambatan, dengan jumlah utang/ kewajiban debitor yang terdiri atas pokok, bunga dan denda sehingga jumlahnya Rp13.454.937.927,87. Selanjutnya untuk pembayaran utang/ kewajiban tersebut, telah dilakukan lelang eksekusi sebanyak empat kali tapi tidak terlaksana karena tidak ada penawaran.

Oleh karena itu dilakukan lelang kelima pada 11 Februari 2011, di Aula Basement GKN I Jalan Kusuma Atmaja Denpasar, berdasarkan permohonan PT Bank Swadesi melalui PT Duta Balai Lelang tanggal 10 Januari 2011. Dalam hal tersebut, terdakwa sebagai Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar sesuai surat tugas Kepala KPKNL Denpasar memimpin lelang lelang eksekusi atas hak tanggungan obyek jaminan kredit berupa Villa Kozy.

Namun, sebelum pelaksanaan lelang eksekusi tersebut, terdakwa telah mengetahui adanya gugatan perdata terkait obyek lelang. Hal ini diakui terdakwa bahwa ketika itu ada seseorang bernama Christoforus Harno yang mengaku sebagai kuasa pemilik Vila Kozy mengingatkan ada perkara hukum, juga ada demo ada lelang ditunda. Tapi, terdakwa tetap melaksanakan lelang sehingga dimenangkan Njo Hendry Saputra selaku kuasa dari Sugiarto Raharjo dengan nilai Rp6,386 miliar.

Lebih lanjut, terdakwa membuat risalah lelang yang dapat digunakan pemenang lelang untuk balik nama atas hak milik. Akibatnya, saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani tidak bisa berbuat sesuatu untuk memperjuangkan haknya atas obyek lelang miliknya itu.

wartawan
soegiarto
Category

Bupati Badung Segera Realisasikan Program SMA Gratis

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk membebaskan biaya pendidikan tingkat SMA bagi pelajar asal Badung. Program tersebut menjadi salah satu prioritas Pemkab dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Ini Dia Keuntungan Belanja di Savoria Flagship Store Blibli

balitribune.co.id | Jakarta - Savoria Flagship Store Blibli adalah toko resmi Savoria Group yang beroperasi di platform e-commerce Blibli. Savoria Group merupakan perusahaan FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang memproduksi berbagai kebutuhan rumah tangga sehari – hari, makanan, dan minuman. Melalui toko resmi ini, kamu bisa membeli produknya secara langsung dengan jaminan 100% original. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Dukung Pengembangan Kopi dan Agro Wisata di Badung Utara

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan peninjauan Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP) di Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta tersebut dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse Melalui Corporate Dine Out Grab For Business

balitribune.co.id | Jakarta - Pertemuan bisnis tatap muka kembali menjadi bagian melekat dari cara kerja modern dan jamuan makan untuk urusan korporasi ikut tumbuh seiring tren tersebut. Namun, aktivitas jamuan makan seringkali menjadi proses administratif yang memakan waktu karena karyawan harus membayar terlebih dahulu dan melakukan reimburse

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRImo Permudah Transaksi Usaha Tedung

balitribune.co.id | Semarapura - Usaha pembuatan tedung upacara di kawasan Puri Satria Kanginan, Paksebali Kabupaten Klungkung tetap bertahan. Meski sulitnya mendapatkan bahan baku dan tenaga kerja, namun nyatanya usaha ini tetap mampu bertahan. Salah satu perajin tedung, Anak Agung Gede Anom Suwastika, mengaku usaha yang kini ditekuninya merupakan warisan keluarga yang sudah dijalani sejak kecil.

Baca Selengkapnya icon click

Janger Tradisi Remaja Duta Badung Pukau Penonton PKB XLVIII 2026 Lewat Garapan “Bima Swarga”

balitribune.co.id | Denpasar – Penampilan Janger Tradisi Remaja Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses memikat perhatian penonton yang memadati Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.