Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerja Magang Akan Diberi Upah Minimum

Bali Tribune/RAPAT = Nyoman Parta memimpin rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
balitribune.co.id | Denpasar  - DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (25/6). Pembahasan kali ini dihadiri stakeholder terkait, termasuk kalangan pengusaha. 
 
Salah satu poin yang dibahas mendalam kali ini adalah soal posisi dan hak pekerja magang. Selama ini, tenaga magang sering tidak mendapat hak dari perusahaan. Masalah perlindungan pun, tidak didapatkan oleh pekerja magang. 
 
"Kami berterima kasih, karena dari pengusaha merasa memang pekerja magang kurang terlindungi haknya. Padahal pekerjaan mereka sama dengan pekerja tetap, bekerja 25 hari, jumlah jam juga sama," kata Koordinator Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta, usai pembahasan tersebut. 
 
Atas dasar itu, menurut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini, dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diatur bahwa pekerja magang diberikan upah minimum. Lama masa magang juga diatur, maksimal satu tahun.
 
"Jam kerja, hari kerja, jenis kerja mereka sama saja dengan pekerja tetap. Tetapi para pekerja magang ini justru tidak mendapatkan jasa pelayanan. Karena itu dalam Ranperda ini, kita atur pekerja magang dapat jasa pelayanan. Besarnya 20 persen dari pelayanan yang didapat karyawan tetap," tandas Parta, yang pada Pileg 2019 lolos sebagai anggota DPR RI Dapil Bali dari PDIP. 
 
Sama seperti pekerja magang, pekerja kontrak juga mendapatkan perhatian dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Fakta selama ini, banyak perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan undang - undang terkait tenaga kontrak. Masa kontrak yang seharusnya hanya maksimal 3 tahun, justru ada yang dikontrak hingga 6-7 tahun dan tidak diangkat menjadi pekerja tetap. 
 
"Dalam Ranperda ini, kita atur maksimal kontrak itu 3 tahun. Setelah 3 tahun, perusahaan wajib mengangkat menjadi karyawan tetap. Selama ini, banyak perusahaan di Bali yang memperlakukan status kontrak untuk pekerjanya hingga 6-7 tahun. Ini tidak boleh lagi terjadi ke depan," tegas Parta. 
 
Masalah Uji Kompetensi Pekerja juga mendapatkan perhatian serius dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam Ranperda ini bahkan diatur bahwa pemerintah diwajibkan mengalokasikan dana dalam melakukan Uji Kompetensi Pekerja di Bali. 
 
"Banyak pekerja kita di Bali ini yang belum memiliki sertifikat kompetensi. Kendalanya, minim lembaga yang selenggarakan Uji Kompetensi. Selain itu, biaya Uji Kompetensi juga antara Rp500 ribu - Rp 1 juta. Karena itu, pemerintah akan memfasilitasi pendanaan, sehingga makin cepat pekerja Bali mendapatkan sertifikat kompetensi," pungkas Parta.
wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Kedekatan di Bulan Ramadan, Telkomsel Gelar Buka Bersama Pelanggan Prestige di Bima

balitribune.co.id | Bima – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Telkomsel menggelar acara buka puasa bersama pelanggan Telkomsel Prestige di Bima (26/02). Kegiatan ini menjadi momen istimewa untuk mempererat hubungan sekaligus menghadirkan ruang dialog yang lebih dekat antara Telkomsel dan pelanggan setianya.

Baca Selengkapnya icon click

Akar Pertumbuhan Enomoni Bali Yang Kuat

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan senyum sumringah, merilis capaian ekonomi Bali tahun 2025 yang disebutnya melampaui capaian tahun 2024 kepada publik, misalnya dalam forum pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali masa bakti 2026-2031 di Bali International Hospital, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur baru-baru ini, Pak Koster merilis bahwa kunjungan wisatawan asing ke Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Ketua DPRD Badung Pimpin Gerakan Bersih Sampah di Pantai Petitenget

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir melalui aksi nyata. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung Gerakan Bali Bersih Sampah yang dipusatkan di Pantai Petitenget, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click

Badung Caka Fest 2026: 21 Ogoh-Ogoh Masuk Nominasi, Penilaian Lanjutan Akan Digelar di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung telah menuntaskan proses penilaian tahap awal terhadap 597 ogoh-ogoh yang berasal dari enam kecamatan di Kabupaten Badung dalam rangka Badung Caka Fest Tahun 2026 bertema “Sakti Nugraha Loka”. Penjurian tingkat zona tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Februari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.