Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerja Magang Akan Diberi Upah Minimum

Bali Tribune/RAPAT = Nyoman Parta memimpin rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
balitribune.co.id | Denpasar  - DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (25/6). Pembahasan kali ini dihadiri stakeholder terkait, termasuk kalangan pengusaha. 
 
Salah satu poin yang dibahas mendalam kali ini adalah soal posisi dan hak pekerja magang. Selama ini, tenaga magang sering tidak mendapat hak dari perusahaan. Masalah perlindungan pun, tidak didapatkan oleh pekerja magang. 
 
"Kami berterima kasih, karena dari pengusaha merasa memang pekerja magang kurang terlindungi haknya. Padahal pekerjaan mereka sama dengan pekerja tetap, bekerja 25 hari, jumlah jam juga sama," kata Koordinator Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta, usai pembahasan tersebut. 
 
Atas dasar itu, menurut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini, dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diatur bahwa pekerja magang diberikan upah minimum. Lama masa magang juga diatur, maksimal satu tahun.
 
"Jam kerja, hari kerja, jenis kerja mereka sama saja dengan pekerja tetap. Tetapi para pekerja magang ini justru tidak mendapatkan jasa pelayanan. Karena itu dalam Ranperda ini, kita atur pekerja magang dapat jasa pelayanan. Besarnya 20 persen dari pelayanan yang didapat karyawan tetap," tandas Parta, yang pada Pileg 2019 lolos sebagai anggota DPR RI Dapil Bali dari PDIP. 
 
Sama seperti pekerja magang, pekerja kontrak juga mendapatkan perhatian dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Fakta selama ini, banyak perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan undang - undang terkait tenaga kontrak. Masa kontrak yang seharusnya hanya maksimal 3 tahun, justru ada yang dikontrak hingga 6-7 tahun dan tidak diangkat menjadi pekerja tetap. 
 
"Dalam Ranperda ini, kita atur maksimal kontrak itu 3 tahun. Setelah 3 tahun, perusahaan wajib mengangkat menjadi karyawan tetap. Selama ini, banyak perusahaan di Bali yang memperlakukan status kontrak untuk pekerjanya hingga 6-7 tahun. Ini tidak boleh lagi terjadi ke depan," tegas Parta. 
 
Masalah Uji Kompetensi Pekerja juga mendapatkan perhatian serius dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam Ranperda ini bahkan diatur bahwa pemerintah diwajibkan mengalokasikan dana dalam melakukan Uji Kompetensi Pekerja di Bali. 
 
"Banyak pekerja kita di Bali ini yang belum memiliki sertifikat kompetensi. Kendalanya, minim lembaga yang selenggarakan Uji Kompetensi. Selain itu, biaya Uji Kompetensi juga antara Rp500 ribu - Rp 1 juta. Karena itu, pemerintah akan memfasilitasi pendanaan, sehingga makin cepat pekerja Bali mendapatkan sertifikat kompetensi," pungkas Parta.
wartawan
San Edison
Category

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Apresiasi Aksi Bersih Sampah Kiriman di Pantai Muaya Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir kembali digalakkan di Kabupaten Badung. Prajuru Desa Adat Jimbaran bersama krama banjar dan pelaku usaha menggelar aksi bersih-bersih sampah kiriman di sepanjang Pantai Muaya, Jimbaran pada Rabu (21/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Gerak Cepat Pemkot Denpasar Tangani Dampak Puting Beliung, Data Warga dan Siapkan Bansos

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merespon cepat kejadian bencana angin puting beliung yang terjadi pada Rabu (21/1) dini hari, yang menyebabkan puluhan bangunan permanen dan semi permanen mengalami kerusakan ringan hingga sedang di beberapa wilayah di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.