Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerja Proyek Abaikan Penggunaan APD

Bali Tribune / REHAB - Pengerjaan rehab SDN 1 Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.

balitribune.co.id | BangliBeberapa kegiatan fisik sudah mulai dikerjakan sejak beberapa bulan lalu. Dalam proses pengerjaan banyak ditemukan pekerja tanpa melengkapi diri dengan alat pelindung diri. Padahal dalam kontrak kegiatan dianggarkan untuk kelengkapan kesehatan, keselamatan dan keamanan (K3).

Kondisi ini tergambar dalam pengerjaan kegiatan fisik rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Sulahan dengan nilai kontrak Rp 1.231.452.432. Beberapa pekerja saat beraktifitas nampak tidak mengenakan sarana kesehatan seperti masker. Begitupula untuk keselamatn kerja pekerja tanpa menggunakan pelindung diri seperti sepatu boot dan helm. Padahal item pekerjaan yakni pasang rangka atas bangunan yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Olag Raga (Disdikpora) Bangli I Wayan Gde Wirajaya saat dikonfirmasi terkait pekerja tanpa APD mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pengawas kegiatan. Pihaknya sebelumnya sudah mewanti wanti agar pihak rekanan bekerja sesuai aturan salah satunya terkait K3. ”Kami akan segera turun mengecek, jika ditemukan ada pelanggaran tentu kami akan beri teguran, untuk pengadaan K3 sudah diatur dalam kontrak kerja, sehingga wajib rekanan memfasilitasi alat keselamatan kerja,“ tegasnya, Rabu (22/9/21).

Lanjut kabid asal Desa Songan ini untuk kegiatan sumber anggran dari Dana Alokasi Khusus. “Ada 29 kegiatan fisik yang tersebar di empat kecamatan,” ungkapnya.

Sementara pada APBD Perubahan hanya ada satu kegiatan fisik berupa pembuatan Dinding Penahan Tanah (DPT) di SMPN I Bangli dengan alokasi anggran Rp 400 juta. ”Kegiatan pembuatan DPT sudah masuk di APBD Induk, tapi baru sekarang berproses. Kami fokus pada kegiatan bersumber dari DAK karena jika pelaporan ke pusat terlambat, kegiatan tidak dibayar,” sebut Gde Wirajaya.

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.