Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelajari Adat Istiadat, Pemkab Malaka Provinsi NTT Kunjungi Badung

Bali Tribune/ KUNKER - Sekda Adi Arnawa saat menerima Kunker Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak bersama jajarannya di Puspem Badung, Senin (6/9/2021).


balitribune.co.id | Mangupura  - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak bersama jajarannya di Puspem Badung, Senin (6/9). Rombongan yang berjumlah 15 orang ini diterima di salah satu ruang pertemuan kantor Bupati Badung, turut mendampingi Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha.
 
Sekda Adi Arnawa mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran dan kunjungannya di Kabupaten Badung. Sekda berharap silaturahmi ini menjadi sebuah awal dari tali persaudaraan yang erat sebagai anak bangsa setanah air Indonesia. Dikatakan sebagai lulusan universitas ternama di Bali dan pernah tinggal di Bali, tentu Bupati Malaka memiliki perasaan yang begitu melekat di hati tentang adat istiadat di Bali. 
 
“Berkaitan dengan adat sebagaimana yang Bapak Bupati Malaka ketahui kami di Pemerintahan Kabupaten Badung tentu menjalankan pakem-pakem, perarem dan awig-awig dari masyarakat setempat dengan lokal genius yang diimplementasikan dan dijadikan panduan menjadi aturan dan perundang-undangan yang jelas dan pasti untuk dapat diterima oleh lapisan masyarakat setempat di Badung," jelasnya.
 
Dijelaskan bahwa Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa). Juga memiliki tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, melalui dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak baik Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 
 
“Awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu sedangkan Pararem adalah aturan, keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-awig atau mengatur hal-hal baru dan atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat,” jelasnya.
 
Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Malaka mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Sekda Badung dan jajarannya karena telah menerimanya beserta rombongan untuk saling bertukar pikiran tentang kehidupan adat dan mekanismenya yang dijalankan di Badung dan Bali. Dimana Bali serta kabupaten kotanya yang sudah memiliki Dinas Adat ini tentu menjadi pertimbangan untuk datang ke Kabupaten Badung. 
 
“Apa yang menjadi keinginan kami hadir beserta para pimpinan OPD maupun para anggota Dewan untuk kiranya menjadi oleh-oleh terindah untuk kami pakai sebagai pertimbangan dan gambaran dalam menjalankan aturan adat di masyarakat kami di Kabupaten Malaka NTT nanti. Kami hadir ingin mengetahui bagaimana aturan adat dapat yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakatnya di Badung dan Bali,” jelasnya.
 
Untuk mempererat tali silaturahmi, rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air, acara diisi dengan tukar menukar cinderamata.  
wartawan
ANA
Category

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.