Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Ilegal Loging Ditangkap, Angkut Kayu Sonokeling Terancam Denda Rp 2 Miliar

DIAMANKAN - Pelaku illegal loging Ketut Arimbawa saat diamankan di Polres Buleleng.

BALI TRIBUNE - Jajaran Polsek Seririt menangkap pelaku illegal loging bersam barang buktinya. Ketut Arimbawa (33) warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Sabtu (17/11) sekitar pukul 02.45 wita, ditangkap saat membawa 65 batang  kayu jenis sonokeling  menggunakan mobil bak terbuka bernopol DK 9310 AN. Setelah diperiksa ternyata Arimbawa tidak bisa memperlihatkan dokumen yang dibutuhkan, akhirnya digiring ke Mapolsek Seririt untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Menurut sumber di kepolisian, penangkapan Arimbawa berawal laporan masyarakat adanya mobil bak terbuka mengangkut kayu yang diduga berasal dari hutan negara di kawasan Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Seririt langsung menuju ke lokasi dan mendapati mobil truk nopol DK 9310 AN sedang  melintas di jalan Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat 65 batang kayu jenis sonokeling diangkut dalam mobil yang disopiri tersangka Arimbawa tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dikonfirmasi, KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu. Dewa Sudiasa seizin Kapolres Buleleng membenarkan kasus penangkapan dugaan illegal loging tersebut.Menurutnya,dari tangan Arimbawa polisi menyita barang bukti berupa 65 batang kayu jenis sonokeling, 1 buah geregaji mesin, dan 1 unit mobil truk DK 9310 AN yang digunakan pelaku untuk mengangkut puluhan kayu tersebut. “Hasil pemeriksaan awal pelaku mengangkut  dan memiliki kayu tersebut tanpa dokumen. Pelaku mengambil kayu itu di hutan negara kawasan Desa Pangkungparuk, dengan cara menebang kayu hutan memakai geregaji mesin dan puluhan kayu-kayu itu diangkut menggunakan truck milik pelaku,” jelas Dewa Sudiasa, Rabu (21/11).  Sesuai keterangan pelaku, sambungnya, puluhan kayu itu akan dijual pelaku ke luar Bali. Kendati demikian, Sudiasa mengatakan masih akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada gudang tempat pelaku selama ini menyimpan kayu hasil curian di kawasan hutan negara. ”Untuk sementara tersangka baru satu orang dan gudang tempat penyimpanan sedang didalami kemungkinannya. Sekarang proses kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya. Terkait perbuatannya, pelaku Arimbawa dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.  

wartawan
Khairil Anwar
Category

Gusti Anom Gumanti Apresiasi WTP Badung, Berharap Catatan BPK Bisa Selesai Dalam Satu Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati dan anggota di DPRD Badung atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif sudah berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.