Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Ilegal Loging Ditangkap, Angkut Kayu Sonokeling Terancam Denda Rp 2 Miliar

DIAMANKAN - Pelaku illegal loging Ketut Arimbawa saat diamankan di Polres Buleleng.

BALI TRIBUNE - Jajaran Polsek Seririt menangkap pelaku illegal loging bersam barang buktinya. Ketut Arimbawa (33) warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Sabtu (17/11) sekitar pukul 02.45 wita, ditangkap saat membawa 65 batang  kayu jenis sonokeling  menggunakan mobil bak terbuka bernopol DK 9310 AN. Setelah diperiksa ternyata Arimbawa tidak bisa memperlihatkan dokumen yang dibutuhkan, akhirnya digiring ke Mapolsek Seririt untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Menurut sumber di kepolisian, penangkapan Arimbawa berawal laporan masyarakat adanya mobil bak terbuka mengangkut kayu yang diduga berasal dari hutan negara di kawasan Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Seririt langsung menuju ke lokasi dan mendapati mobil truk nopol DK 9310 AN sedang  melintas di jalan Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat 65 batang kayu jenis sonokeling diangkut dalam mobil yang disopiri tersangka Arimbawa tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dikonfirmasi, KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu. Dewa Sudiasa seizin Kapolres Buleleng membenarkan kasus penangkapan dugaan illegal loging tersebut.Menurutnya,dari tangan Arimbawa polisi menyita barang bukti berupa 65 batang kayu jenis sonokeling, 1 buah geregaji mesin, dan 1 unit mobil truk DK 9310 AN yang digunakan pelaku untuk mengangkut puluhan kayu tersebut. “Hasil pemeriksaan awal pelaku mengangkut  dan memiliki kayu tersebut tanpa dokumen. Pelaku mengambil kayu itu di hutan negara kawasan Desa Pangkungparuk, dengan cara menebang kayu hutan memakai geregaji mesin dan puluhan kayu-kayu itu diangkut menggunakan truck milik pelaku,” jelas Dewa Sudiasa, Rabu (21/11).  Sesuai keterangan pelaku, sambungnya, puluhan kayu itu akan dijual pelaku ke luar Bali. Kendati demikian, Sudiasa mengatakan masih akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada gudang tempat pelaku selama ini menyimpan kayu hasil curian di kawasan hutan negara. ”Untuk sementara tersangka baru satu orang dan gudang tempat penyimpanan sedang didalami kemungkinannya. Sekarang proses kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya. Terkait perbuatannya, pelaku Arimbawa dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.  

wartawan
Khairil Anwar
Category

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click

Teppei Yachida, 10 Kali Laga Cetak 4 Gol, 2 Assist

balitribune.co.id I Denpasar - Gelandang serang Bali United FC, Teppei Yachida menceritakan soal proses adaptasinya bersama pasukan Serdadu Tridatu. Pemain asal Jepang ini baru menjalankan 10 laga sejak kedatangannya sebagai rekrutan anyar Bali United di putaran kedua kompetisi musim ini.

Selama 10 pertandingan yang dijalani, Yachida berkontribusi terhadap 4 gol dan 2 assist yang diberikannya selama 734 menit di arena pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung Baru 15 SD di Denpasar Telan Dana Rp 98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai merealisasikan pembangunan gedung baru di 15 Sekolah Dasar (SD) negeri tahun ini. Proyek ambisius ini menelan anggaran total sebesar Rp 98,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Kabupaten Badung Resmikan Gedung Baru TK. Kumara Ngurah Rai I Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Karya Melaspas, Ngenteg Linggih sekaligus meresmikan Gedung baru TK. Kumara Ngurah Rai I yang ditandai dengan pemotongan pita, Kamis (16/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.