Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Ilegal Loging Ditangkap, Angkut Kayu Sonokeling Terancam Denda Rp 2 Miliar

DIAMANKAN - Pelaku illegal loging Ketut Arimbawa saat diamankan di Polres Buleleng.

BALI TRIBUNE - Jajaran Polsek Seririt menangkap pelaku illegal loging bersam barang buktinya. Ketut Arimbawa (33) warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Sabtu (17/11) sekitar pukul 02.45 wita, ditangkap saat membawa 65 batang  kayu jenis sonokeling  menggunakan mobil bak terbuka bernopol DK 9310 AN. Setelah diperiksa ternyata Arimbawa tidak bisa memperlihatkan dokumen yang dibutuhkan, akhirnya digiring ke Mapolsek Seririt untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Menurut sumber di kepolisian, penangkapan Arimbawa berawal laporan masyarakat adanya mobil bak terbuka mengangkut kayu yang diduga berasal dari hutan negara di kawasan Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Seririt langsung menuju ke lokasi dan mendapati mobil truk nopol DK 9310 AN sedang  melintas di jalan Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat 65 batang kayu jenis sonokeling diangkut dalam mobil yang disopiri tersangka Arimbawa tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dikonfirmasi, KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu. Dewa Sudiasa seizin Kapolres Buleleng membenarkan kasus penangkapan dugaan illegal loging tersebut.Menurutnya,dari tangan Arimbawa polisi menyita barang bukti berupa 65 batang kayu jenis sonokeling, 1 buah geregaji mesin, dan 1 unit mobil truk DK 9310 AN yang digunakan pelaku untuk mengangkut puluhan kayu tersebut. “Hasil pemeriksaan awal pelaku mengangkut  dan memiliki kayu tersebut tanpa dokumen. Pelaku mengambil kayu itu di hutan negara kawasan Desa Pangkungparuk, dengan cara menebang kayu hutan memakai geregaji mesin dan puluhan kayu-kayu itu diangkut menggunakan truck milik pelaku,” jelas Dewa Sudiasa, Rabu (21/11).  Sesuai keterangan pelaku, sambungnya, puluhan kayu itu akan dijual pelaku ke luar Bali. Kendati demikian, Sudiasa mengatakan masih akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada gudang tempat pelaku selama ini menyimpan kayu hasil curian di kawasan hutan negara. ”Untuk sementara tersangka baru satu orang dan gudang tempat penyimpanan sedang didalami kemungkinannya. Sekarang proses kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya. Terkait perbuatannya, pelaku Arimbawa dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.  

wartawan
Khairil Anwar
Category

NGASAB, Cara Seru Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Eksplorasi Budaya dan Teknologi

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan terobosan dalam mempererat solidaritas komunitas sepeda motor Honda melalui aktivitas bertajuk NGASAB (Ngaspal Bareng Bapack), Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang memadukan hobi berkendara dengan eksplorasi budaya lokal dan teknologi canggih ini diikuti oleh puluhan peserta komunitas dengan rute perjalanan dari Denpasar menuju kawasan asri Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut ambil bagian dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Kesempatan tersebut diberikan melalui rekrutmen yang akan resmi dibuka sejak Sabtu (11/4/2026) melalui laman rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Sebab, Bule Prancis Aniaya Warga Lokal yang Sedang Treadmill di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi kekerasan oleh Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali. Seorang pria asal Prancis berinisial RK (25) nekat menganiaya warga lokal bernama I Gusti AIG (34) saat sedang berolahraga di IOWA Gym, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat, pada Rabu (15/4/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tips #Cari_Aman Berbelok di Persimpangan untuk Pengendara Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara dengan aman di persimpangan menjadi salah satu kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Persimpangan merupakan titik pertemuan berbagai arus kendaraan sehingga membutuhkan kewaspadaan, teknik, serta kesiapan pengendara yang optimal.

Baca Selengkapnya icon click

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.