Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Illegal Loging, Kelabuhi Polisi, Angkut Kayu Curian Pakai Minibus

Bali Tribune/ GUNAKAN MINIBUS - Pelaku illegal loging gunakan minibus untuk mengangkut kayu hasil curiannya.
Balitribune.co.id | Negara - Pelaku illegal loging kini semakin lihai untuk memuluskan aksinya. Mereka tidak lagi menggunakan truk untuk mengangkut kayu hasil curiannya. Untuk mengelabui pertugas, pelaku illegal loging mengangkut kayu menggunakan kendaraan minu bus.
 
Seperti yang dilakukan oleh dua pelaku illegal loging yang berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Berdasarkan informasi, Selasa (28/7), pengungkapan kasus illegal loging ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Jajaran Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Made Suharta Wijaya melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya kendaraan pengangkut kayu hutan illegal melintas di wilayah Kecamatan Melaya.
 
Pada Kamis (23/7) sekitar pukul 05.00 Wita, polisi mendapati kendaraan minibus warna putih penuh muatan yang melintas dari arah barat di ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Negara. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mini bus warna putih nomor polisi DK 1223 BH, di dalamnya mengangkut kayu gelondongan. Setelah dilakukan pengecekan diketahui total jumlah kayu hutan berukuran besar yang ditemukan di dalam mini bus tersebut sebanyak 37 batang.
 
Namun pengemudi minibus tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas kayu hutan jenis sonokeling tersebut, sehingga diamankan dan digiring ke Polres Jembrana. Saat dimintai keterangan, pelaku Sujianto (41) warga Banjar Klatakan, Desa Melaya, mengaku diperintah untuk mengemudikan mini bus berisi kayu hutan tersebut oleh pelaku I Ketut Pungki Sumawan alias Mawan (57) yang juga tetangganya. Kayu hutan tersebut diakui pelaku dikirim dari Banjar Klatakan, Melaya menuju Desa Banyubiru, Negara.
 
Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku Sujianto, polisi lalu mengamankan pelaku Mawan sebagi pemilik mobil dan kayu hutan illegal tersebut. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita, Selasa (28/7), mengatakan dari kedua pelaku illegal loging yang diamankan jajarannya tersebut, saat ini hanya pelaku Sujianto yang dilakukan penahanan. Sedangkan pelaku Mawan tidak dilakukan penahanan penahanan karena dalam kondisi sakit. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa pelaku Mawan mengalami sakit jantung,” ujarnya. 
 
Namun ia memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku illegal loging ini terus berlanjut dan pelaku Mawan tetap dikenakan wajib lapor. “Sementara perkara ini juga masih dilakukan pengembangan,” ungkapnya. 
 
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 KUHP. “Saat ini proses hukum terhadap kedua pelaku masih dalam tahap penyidikan,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.